• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 9, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Praktisi Hukum Tegas! Wilfrid B. Sinaga Desak Gubernur Sumut Bentuk Tim Independen, Sebut Penutupan TPL Wajib Lewat Bukti Hukum

Redaksi Galasibot.co.id
11 November 2025
/ Hukum, News, Sumut
0 0
0
Praktisi Hukum Tegas! Wilfrid B. Sinaga Desak Gubernur Sumut Bentuk Tim Independen, Sebut Penutupan TPL Wajib Lewat Bukti Hukum

Praktisi Hukum dan Advocat, Wilfrid B. Sinaga, S.H.

Share on FacebookShare on Twitter

Medan | galasibot.co.id

Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Massa menuduh perusahaan pemegang izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut merusak ekologi, menyebabkan deforestasi, dan merampas tanah adat di kawasan operasinya.

Baca Juga

PMKRI Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026, Perkuat Iman dan Komitmen Ekologis

Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut dalam Forum IMT-GT ke-32 di Medan

Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dikerjakan Tahun 2027

Menanggapi tuntutan publik yang masif ini, Praktisi Hukum dan Advocat, Wilfrid B. Sinaga, S.H., memberikan analisis tajam. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi desakan publik melalui prosedur hukum yang benar, bukan hanya didasarkan pada tekanan massa semata.

Izin Konsesi TPL Tidak Kebal Hukum, Namun Butuh Audit Kuat

Wilfrid B. Sinaga mengawali tanggapannya dengan menganalisis konflik antara hak konsesi TPL dengan kewajiban perlindungan lingkungan dan hak atas tanah adat. Menurutnya, kasus TPL merupakan isu hukum yang sangat kompleks.

“TPL beroperasi di bawah payung hukum izin konsesi HTI yang sah. Izin ini merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola hutan,” jelas Wilfrid. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut mengandung syarat ketat, yaitu kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pelestarian lingkungan.

Wilfrid menyebut bahwa titik konflik utama terletak pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan perampasan hak adat masyarakat lokal.

“Jika perusahaan terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan serius, maka hak konsesinya dapat terancam. Pemerintah harus memverifikasi tudingan deforestasi melalui investigasi dan audit lingkungan yang kuat,” tegasnya.

Sanksi Terberat: Pencabutan Izin Lewat Pasal 76 UUPPLH

Wilfrid Sinaga menguraikan konsekuensi hukum jika TPL terbukti bersalah. Ia menjelaskan bahwa jika pelanggaran terhadap Pasal 98-99 UUPPLH terbukti sah, TPL tidak hanya menghadapi gugatan ganti rugi perdata atau sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif terberat.

“Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administrasi terberat, yaitu pencabutan izin, sesuai Pasal 76 UUPPLH,” katanya.

Mengenai aksi unjuk rasa, Wilfrid menilai bahwa meskipun menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945), penutupan perusahaan tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan publik.

“Penutupan TPL harus melalui mekanisme hukum yang benar. KLHK harus memastikan adanya bukti sah pelanggaran berat sebelum mencabut izin,” papar Wilfrid.

Desak Gubernur Sumut Bentuk Tim Investigasi Independen

Wilfrid Sinaga menyimpulkan bahwa polemik TPL saat ini menggambarkan ujian demokrasi bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah dituntut untuk menyeimbangkan antara perlindungan investasi dan pemenuhan tuntutan keadilan lingkungan serta hak-hak sipil masyarakat.

“Kuncinya terletak di pembuktian pelanggaran dan ketegasan pemerintah untuk mencabut izin jika TPL terbukti tidak dapat memperbaiki kerugian lingkungan yang ditimbulkannya,” ujar Wilfrid.

Wilfrid mendesak Gubernur Sumatera Utara sudah saatnya membentuk Tim Investigasi Independen dengan melibatkan semua stakeholder terkait. “Tim ini memegang peran penting untuk mengaudit secara jujur dan transparan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sumatera Utara,” tutup Wilfrid Sinaga.(*)

 

 

Tags: #WilfridBSinagaSHKonflikTanahAdatTPLPencabutanIzinHTIPenutupanPTTobaPulpLestariTimInvestigasiIndependenSumut
SendShareTweet
Kembali

Rapat Paripurna DPRD Medan Tegaskan Pansus Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Sebagai Ruang Pengawasan Transparan

Lanjut

Ir Lamsar Saragi Resmi Terima Pataka Ketua DPW FORMAG Kota Medan Periode 2022–2027

Baca Juga

PMKRI Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026, Perkuat Iman dan Komitmen Ekologis
News

PMKRI Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026, Perkuat Iman dan Komitmen Ekologis

8 September 2026
Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut dalam Forum IMT-GT ke-32 di Medan
Medan

Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut dalam Forum IMT-GT ke-32 di Medan

8 September 2026
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dikerjakan Tahun 2027
Medan

Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dikerjakan Tahun 2027

8 September 2026
DPD GMNI Sumut Desak Usut Dugaan Pelanggaran Lahan HCV PT Lonsum
News

DPD GMNI Sumut Desak Usut Dugaan Pelanggaran Lahan HCV PT Lonsum

8 September 2026
Wali Kota Medan Apresiasi Medan Lawyer FC Cup III, Dorong Kedekatan Hukum dan Masyarakat
News

Wali Kota Medan Apresiasi Medan Lawyer FC Cup III, Dorong Kedekatan Hukum dan Masyarakat

8 September 2026
Rico Waas Luncurkan E-Loket, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pajak di Medan
Medan

Rico Waas Luncurkan E-Loket, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pajak di Medan

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In