Banjir dan longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir November 2025 bukan hanya peristiwa alam yang berulang. Ia merupakan tragedi sosial-ekologis yang memperlihatkan betapa rapuhnya tata kelola lingkungan, mitigasi, dan respons krisis di Indonesia. Dengan 442 korban meninggal dan 402 orang hilang, bencana ini jelas memenuhi karakteristik large-scale disaster—bencana berskala besar yang menuntut kehadiran negara secara penuh, baik dari sisi kebijakan maupun komunikasi publik.
Angka-angka korban yang tersaji bukan sekadar statistik. Sumut kehilangan 217 warganya, 209 hilang; Sumatera Barat meratapi 129 korban; Aceh menyaksikan 96 nyawa melayang. Dilihat dari perspektif akademik dan tata kelola risiko, jumlah ini adalah potret kegagalan mitigasi struktural yang mencakup pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pengawasan izin, serta kesiapsiagaan pemerintah daerah. Bila negara memandang tragedi ini sebagai “bencana rutin”, maka negara sejatinya sedang menormalisasi risiko yang sebenarnya dapat dikurangi—reducing avoidable risk.
Di tengah duka luar biasa ini, dua pernyataan pejabat publik justru memperdalam luka, menunjukkan lemahnya sensitivitas komunikasi krisis di tingkat pemerintah.
Pertama, pernyataan dari Kementerian Kehutanan yang menyebut bahwa kayu gelondongan yang terseret arus banjir kemungkinan berasal dari “pohon lapuk atau tumbang alami”. Secara administratif, klaim ini mungkin defensif namun dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi dalam kerangka disaster communication, pernyataan tersebut merupakan bentuk institutional self-defense yang terlalu dini. Pada fase darurat, komunikasi harus dimulai dari empati, bukan dari upaya membela institusi.
Kedua, pernyataan Kepala BNPB yang menyebut bahwa bencana ini “tidak termasuk kategori bencana nasional” dan menegaskan bahwa kondisi lapangan “tidak separah di media sosial” adalah contoh klasik risk minimization narrative—narasi yang mengecilkan risiko dan pada akhirnya mengikis kepercayaan publik. Status kebencanaan boleh bersifat administratif, tetapi cara pejabat berkomunikasi adalah persoalan politis yang menentukan apakah negara hadir atau tidak di mata warganya.
Dalam setiap tragedi, legitimasi negara diuji. Ketika birokrasi lebih cepat mencari alasan pembelaan daripada menunjukkan empati, negara kehilangan ruang moralnya di tengah masyarakat. Warga yang kehilangan keluarga, rumah, dan masa depan tidak membutuhkan narasi yang meremehkan duka mereka. Mereka butuh kepastian, empati, dan tindakan nyata.
Opini ini menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan reformasi serius dalam komunikasi kebencanaan: harus berbasis empati, transparansi risiko, dan fokus pada keselamatan warga. Investigasi lingkungan tetap penting, tetapi waktunya harus proporsional dan tidak merebut panggung pada saat publik sedang berduka.
Pejabat publik perlu mengingat: kata-kata adalah alat kebijakan. Ucapan yang tidak sensitif dapat melukai lebih dalam daripada banjir yang merenggut ribuan hidup. Jika tidak mampu menawarkan solusi, setidaknya jangan menambah luka.











