Medan | galasibot.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memaparkan penindakan terhadap jaringan penyalahgunaan narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Café Terbul dan Lounge yang berada di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sebanyak 20 orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima karyawan Café Terbul sebagai tersangka, masing-masing berinisial YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG. Sementara itu, dua puluh orang pengunjung yang turut diamankan, yakni Z, RG, RPS, SWK, EST, DS, ASP, MP, AT, KBB, DNHT, RSB, EBG, PB, DT, DIPA, WS, DRS, DPG, dan D, dinyatakan positif narkotika dan akan menjalani proses rehabilitasi.
Pemaparan kasus disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Calvijn SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafli, serta perwakilan Bea Cukai Medan, Leo, dalam konferensi pers di lokasi razia, Café Terbul dan Lounge, Jalan Pulau Sari, Dusun III Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Kamis (4/12/2025) pukul 23.00 WIB hingga Jumat (5/12/2025) pukul 00.30 WIB. Petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan pihak manajemen, mulai dari kasir, waitress, hingga pengawas tempat hiburan malam tersebut.
“Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita 36 pil ekstasi, 127 botol minuman alkohol, 339 botol minuman alkohol kedaluwarsa, 1 butir Ermin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, empat unit handphone, serta uang tunai Rp 9.405.000,” ungkap Kombes Calvijn.
Ia menambahkan bahwa dua orang yang diduga sebagai pemilik atau owner cafe, berinisial M dan H, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kepala Dusun III, Pasti Sitepu, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan jaringan narkoba di wilayahnya.
“Terima kasih, Pak Kapolrestabes Medan. Kami berharap café ini dapat segera ditutup,” ujarnya.(*)











