Binjai I galasibot.co.id
Pemerintah Kota Binjai menyegel bangunan permanen yang berdiri di bantaran sungai Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/1/2026). Tindakan tegas ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Kasat Pol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang menjelaskan bahwa penyegelan merupakan puncak dari rangkaian prosedur administratif yang telah berjalan sejak Desember 2025. Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Peringatan Tidak Diindahkan Pemilik Bangunan
Menurut Arif Budiman, pemilik bangunan telah menerima undangan klarifikasi, surat peringatan bertahap, hingga surat pemberitahuan penyegelan. Namun, seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
“Pemilik bangunan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011, yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai,” tegasnya.
Bangunan Berdiri di Area Daerah Aliran Sungai
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, bersama Dinas PUTR, Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E, serta Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos.
Selain melanggar aturan, bangunan tersebut diketahui berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Kondisi ini berpotensi mengganggu fungsi sungai dan bertentangan dengan ketentuan tata ruang wilayah.
Penyegelan Berjalan Aman dan Kondusif
Proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif. Petugas memasang spanduk segel sebagai tanda larangan melakukan aktivitas maupun melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan terlarang.
Pemko Binjai Imbau Warga Patuhi Aturan Tata Ruang
Pemko Binjai mengimbau masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum membangun. Warga juga diminta mematuhi batas sempadan sungai dan aturan tata ruang guna menghindari sanksi administratif maupun pembongkaran bangunan di kemudian hari.(*)











