Humbahas | galasibot.co id
Pelaksanaan Program Disorot
Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, dinilai amburadul. Penilaian tersebut muncul setelah pemetaan dan pengukuran tanah disebut tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, kepastian hukum yang menjadi tujuan utama program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dinilai terancam.
Petugas Lapangan Dipersoalkan
Dugaan tersebut disampaikan oleh sejumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan. Disebutkan, ketidakteraturan program diduga dipicu oleh manajemen pimpinan yang dinilai kurang teliti. Selain itu, penugasan pihak ketiga sebagai petugas lapangan disebut dilakukan tanpa optimalisasi sumber daya petugas BPN setempat.
Rekrutmen dari Luar Daerah Dikritik
Lebih lanjut, petugas pengukuran disebut direkrut dari luar daerah, bahkan dari luar Sumatera Utara. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab, pemetaan tanah yang tidak sesuai dengan objek riil dikhawatirkan memicu sengketa lahan di tengah masyarakat.
Risiko Sengketa Mengemuka
Kritik juga diarahkan pada keterlibatan pihak ketiga yang dinilai menjadi bumerang. Tujuan PTSL untuk mengurangi konflik agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sertifikat tanah yang sah disebut berisiko tidak tercapai apabila validitas data tidak terjaga.
Penjelasan Resmi BPN Humbahas
Kepala Kantor BPN Humbahas, Manase Panjaitan, menjelaskan bahwa program PTSL mencakup dua tahapan utama, yakni pengukuran bidang tanah dan penerbitan sertifikat. Sertifikat disebut hanya diterbitkan apabila pengukuran telah clean and clear serta dilengkapi bukti kepemilikan yang sah dan masuk dalam kuota.
Kuota PTSL Tahun 2025
Untuk Tahun 2025, kuota PTSL di Humbahas ditetapkan sebanyak 1.864 bidang tanah. Kuota tersebut dialokasikan ke tiga kecamatan, yakni Lintong Nihuta, Doloksanggul, dan Pollung. Seluruh kuota disebut telah diselesaikan dan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat pada akhir tahun.
Soal Petugas Ukur dan Swakelola
Terkait isu pihak ketiga, Manase menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL dilakukan secara swakelola. Keterlibatan petugas dari luar daerah disebut terjadi akibat keterbatasan jumlah tenaga ukur lokal. Penugasan dilakukan dengan syarat memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan administrasi.
Peran Masyarakat dalam Pengukuran
Dalam proses pengukuran, masyarakat pengumpul data fisik (Masdasik) dibentuk oleh kepala desa. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat serta unsur Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Data yang dihimpun Masdasik menjadi dasar pengukuran lapangan oleh petugas.
Ruang Klarifikasi Disediakan
Hasil pengukuran diumumkan secara terbuka di kantor desa dan ruang publik. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, klarifikasi masih dapat dilakukan selama disetujui pihak berbatasan. Setelah tidak ada sanggahan, peta bidang yang telah ditandatangani bersama dinyatakan sah.
Perubahan Data dan Biaya Mandiri
Apabila ketidaksinkronan data ditemukan setelah tahun berjalan, perubahan masih dimungkinkan. Namun, biaya koreksi disebut menjadi tanggung jawab pemohon karena layanan gratis hanya berlaku pada tahun pelaksanaan program.
Penegasan Program Gratis
Manase menegaskan bahwa seluruh rangkaian PTSL Tahun 2025 diberikan secara gratis kepada masyarakat. Pungutan dalam bentuk apa pun disebut tidak dibenarkan. Jika ditemukan, hal tersebut dipastikan merupakan ulah oknum dan bukan kebijakan institusi.(*)











