• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

Redaksi Galasibot.co.id
4 April 2026
/ Hukum
0 0
0
Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

Advocakt: Antoni Silo S

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN | galasibot.co.id

Prinsip Separation of Powers atau pemisahan kekuasaan di Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah politik Komisi III DPR RI yang diduga melakukan intervensi dalam kasus hukum spesifik, termasuk dalam perkara Amsal Sitepu, dinilai telah “mengangkangi” prinsip penegakan hukum yang mandiri dan merdeka.

Baca Juga

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

Prihatin Luar Biasa atas Intervensi Teknis

Menanggapi dinamika tersebut, praktisi hukum Antoni Silo, SH dalam wawancaranya di media sosial menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, keterlibatan lembaga legislatif dalam urusan teknis penyidikan dan penuntutan adalah preseden buruk yang mengancam independensi yudisial.

“Jika sampai Komisi III DPR RI mengintervensi untuk menghentikan proses hukum dari tahap penyidikan hingga penuntutan, saya merasa prihatin luar biasa,” tegas Antoni dalam opini hukumnya.

Antoni menekankan bahwa secara ketatanegaraan, DPR RI adalah lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan Kejaksaan Agung dan Kapolri di tingkat pusat. Oleh karena itu, mencampuri instansi penegak hukum di tingkat daerah dalam menangani perkara tertentu dianggap sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangan (Exceeding Authority).

Hukum Adalah Panglima, Bukan Politik

Lebih lanjut, Antoni Silo menjelaskan bahwa setiap warga negara yang tersangkut perkara hukum wajib melewati prosedur yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum (Equality before the law). Proses yang dijalankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan adalah mekanisme sah secara konstitusional yang tidak boleh dihentikan oleh tekanan politik.

“Agar proses hukum dijalankan oleh Jaksa atau Kepolisian, itu adalah hal yang sah-sah saja dan memang demikian jalurnya,” tambahnya.

Ia mengingatkan para wakil rakyat bahwa kepedulian terhadap konstituen atau rakyat tidak boleh dijadikan legitimasi untuk menabrak aturan hukum. “Keberpihakan pada rakyat bukan berarti dilakukan dengan bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujarnya lugas.

Batas Pengawasan Legislatif

Berdasarkan prinsip hukum tata negara Indonesia, fungsi pengawasan DPR RI seharusnya berfokus pada kebijakan makro dan evaluasi kinerja institusi, bukan masuk ke ranah substansi perkara yang sedang berjalan (sub judice).

Poin-Poin Utama Kritikan Antoni Silo, SH:

  • Independensi Mutlak: Penegak hukum harus steril dari tekanan politik demi keadilan objektif.
  • Levelitas Kekuasaan: DPR pusat tidak pada tempatnya mengintervensi kasus teknis di level daerah.
  • Etika Bernegara: Meminta pembebasan seseorang dari tuntutan hukum adalah wilayah pembelaan penasihat hukum di persidangan atau wewenang hakim, bukan wewenang politik legislatif.

Ancaman Bagi Demokrasi

Tindakan DPR RI yang mencoba memengaruhi putusan atau proses hukum dipandang sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan independensi kekuasaan kehakiman. Dalam negara hukum, DPR RI memang representasi rakyat, namun hukum tetaplah panglima.

Segala bentuk tekanan politik terhadap peradilan berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan merusak tatanan hukum nasional yang sudah diatur dalam UUD 1945. “Kepedulian terhadap rakyat tidak boleh menjadi alasan untuk meruntuhkan wibawa hukum nasional,” pungkas Antoni.(*)

Tags: #AntoniSilo #IntervensiHukum #KomisiIIIDPR #NegaraHukum #IndependensiPeradilan #AmsalSitepu #GalasibotHukum
SendShareTweet
Kembali

Menelusuri Titik Nol Raja Sinaga: Rahasia Pusuk Buhit dan Tano Urat Namartua

Lanjut

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Binton Nadapdap Dorong Transformasi UMKM Depok Melalui Digitalisasi

Baca Juga

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana
Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

3 April 2026
Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia
Hukum

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

29 Maret 2026
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok
Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

8 Februari 2026
Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum
Hukum

Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum

14 Januari 2026
Mengenal KUHP Baru: Bye-Bye Warisan Kolonial, Selamat Datang Keadilan Modern!
Hukum

Mengenal KUHP Baru: Bye-Bye Warisan Kolonial, Selamat Datang Keadilan Modern!

14 Januari 2026
Penutupan TPL Semakin Dekat: Saatnya Negara Menjemput Keadilan Agraria dan Pemulihan Ekologi
Hukum

Penutupan TPL Semakin Dekat: Saatnya Negara Menjemput Keadilan Agraria dan Pemulihan Ekologi

26 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rismon Sianipar dan Ijazah Jokowi: Dari Hipotesis ‘Palsu’ ke Kesimpulan ‘Asli’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In