JAKARTA | galasibot.co.id
Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan tegas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI baru-baru ini. GPPMI sepakat bahwa usulan pelarangan vape yang berpotensi disalahgunakan dalam RUU Narkotika adalah langkah krusial untuk melindungi masa depan bangsa.
Founder GPPMI, Robertus Juan Pratama, menilai langkah Kepala BNN merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadapi ancaman narkotika yang kian adaptif terhadap teknologi. Menurutnya, penyalahgunaan perangkat elektronik seperti vape sebagai media konsumsi zat berbahaya sudah menjadi ancaman nyata di kalangan anak muda.
“Fenomena ini tidak bisa dianggap remeh. Usulan pelarangan ini adalah strategi preventif nasional untuk menutup celah peredaran narkotika yang semakin kompleks. Secara hukum, ini selaras dengan semangat UU Nomor 35 Tahun 2009 yang memprioritaskan pemberantasan narkotika,” tegas Juan.
Menolak Pelemahan Kewenangan BNN
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, menyoroti adanya potensi pelemahan fungsi strategis BNN dalam draf revisi RUU Narkotika. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi seharusnya memperkuat, bukan justru mereduksi peran BNN sebagai garda terdepan pemberantasan narkotika.
“BNN memiliki legitimasi kuat dalam menjalankan fungsi koordinatif, preventif, dan represif. Jika kewenangannya dikurangi, ini bertentangan dengan prinsip efektivitas penegakan hukum nasional,” jelas Jonatan.
GPPMI memandang bahwa dalam perspektif hukum, RUU Narkotika dan Psikotropika harus berbasis pada prinsip lex specialis derogat legi generali. Pengaturan khusus mengenai narkotika tidak boleh dilemahkan oleh norma umum yang berpotensi memicu multitafsir di lapangan.
Hukum Harus Lebih Progresif
Selain penguatan kelembagaan, GPPMI menekankan pentingnya regulasi turunan yang jelas terkait pengawasan distribusi vape dan edukasi publik yang masif. Sinergi antara penegak hukum dan masyarakat sipil menjadi kunci agar inovasi kejahatan tidak mengalahkan kebijakan negara.
“Negara tidak boleh kalah dengan inovasi kejahatan. Ketika modus operandi berkembang, maka hukum harus hadir lebih progresif. Masukan Kepala BNN adalah alarm serius bagi ketahanan nasional kita,” tutup Juan.
GPPMI secara resmi mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk menjadikan poin-poin yang disampaikan Kepala BNN sebagai pertimbangan utama dalam pembahasan RUU Narkotika demi memastikan keselamatan generasi muda Indonesia. (*)











