Taput I galasibot.co.id – Hutang koperasi Rp2,9 miliar final akhirnya menemukan titik terang setelah melalui proses audit menyeluruh. Kuasa hukum Ketua Ad Interim Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Melva Tambunan, menegaskan bahwa total kewajiban kepada supplier telah dikunci per 18 April 2026.
Penegasan ini sekaligus menjawab polemik yang selama ini berkembang di tengah publik. Selain itu, kepastian angka hutang menjadi dasar hukum untuk memulai proses pembayaran kepada para mitra usaha.
Audit Menyeluruh Tetapkan Angka Final
Melva menjelaskan, total hutang koperasi kepada supplier pada masa kepengurusan sebelumnya mencapai Rp2.902.196.561. Jumlah ini telah disepakati bersama oleh 40 supplier yang selama ini menjadi mitra koperasi.
Menurutnya, angka tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Namun, tim konsultan melakukan audit sejak 27 Maret hingga 18 April 2026 dengan mengumpulkan data riil melalui undangan resmi dan komunikasi langsung dengan para supplier.
“Jumlah ini sudah final dan kami kunci. Semua pihak sudah menyepakati berdasarkan data hasil audit,” tegas Melva.
Sementara itu, proses audit juga menghadapi kendala serius. Tim konsultan mengaku kesulitan mengakses data dari pengurus sebelumnya, yakni Erni Mesalina Hutauruk.
Hambatan Data Picu Keterlambatan Pembayaran
Melva menilai hambatan akses data menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran. Di sisi lain, publik sempat menilai proses ini lamban tanpa mengetahui persoalan internal yang terjadi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh faktor lain seperti penggalangan dana, melainkan murni karena proses verifikasi data yang belum lengkap.
“Setelah data terbuka dan audit selesai, proses langsung bergerak cepat,” ujarnya.
Pembayaran Dimulai, Target Tuntas Mei 2026
Lebih lanjut, pembayaran hutang kepada supplier mulai dilakukan sejak 20 April 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat resmi di BGN yang dihadiri seluruh pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, Ketua Dewan Pengawas Koperasi, Erikson Sianipar, mendorong percepatan penyelesaian kewajiban agar kepercayaan mitra dapat dipulihkan.
Selain itu, seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan bukti sah seperti bon faktur dan surat pemesanan barang. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Tidak ada pembayaran tanpa dasar. Semua sesuai dokumen resmi,” tegas Melva.
Adapun batas akhir pelunasan seluruh hutang disepakati paling lambat 20 Mei 2026.
Temuan Konsultan: Sistem Tidak Sehat
Sementara itu, Konsultan Improvement QYSA, Rio B. Simbolon, mengungkap sejumlah temuan krusial selama proses audit.
Ia menyebut sistem transaksi koperasi sebelumnya tidak berjalan sesuai standar bisnis yang sehat. Selain itu, pihaknya menemukan pola pembayaran kepada supplier yang dilakukan secara mencicil hingga melewati batas waktu.
“Kami menemukan pembayaran dilakukan hingga tiga kali cicilan dan pelunasan molor berbulan-bulan. Ini memicu banyak komplain,” jelas Rio.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti tidak adanya sistem pencatatan transaksi yang tertib. Kondisi ini memperparah situasi keuangan koperasi dan menyulitkan proses audit.
Harapan Pemulihan dan Kepercayaan Mitra
Dengan ditetapkannya hutang koperasi Rp2,9 miliar final, seluruh pihak kini memiliki dasar yang jelas untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap.
Di sisi lain, langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan supplier serta menstabilkan operasional koperasi ke depan.
Melva menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan.
Di penutup, penyelesaian hutang koperasi Rp2,9 miliar final ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola koperasi agar lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan.(*)











