• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

Redaksi Galasibot.co.id
9 Mei 2026
/ Hukum
0 0
0
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

Sejumlah warga terdampak bencana ekologis dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat melayangkan gugatan terhadap pemerintah pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Gugatan warga dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjadi penanda bahwa persoalan bencana di Indonesia tidak lagi dipandang sekadar musibah alam. Bencana ekologis yang melanda Sumatera pada akhir 2025 telah membuka mata publik bahwa kerusakan lingkungan, lemahnya tata ruang, dan lambannya respons pemerintah merupakan kombinasi yang memperparah penderitaan masyarakat.

Langkah hukum dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT bukan hanya upaya mencari keadilan administratif, tetapi juga bentuk kritik terbuka terhadap arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan industri ekstraktif dibanding keselamatan warga.

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

Koalisi besar yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, mulai dari YLBHI, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, hingga Trend Asia, menilai negara gagal mengambil langkah cepat dalam menetapkan status bencana nasional. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari rusaknya ratusan ribu bangunan, lumpuhnya infrastruktur dasar, hingga kerusakan ekologis yang diperkirakan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.

Yang paling mengkhawatirkan, gugatan ini memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera. Data lonjakan deforestasi sepanjang 2025 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sumatera Barat bahkan mengalami kenaikan deforestasi hingga 1.034 persen, sementara Aceh mencapai 426 persen dan Sumatera Utara 281 persen. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan hilangnya benteng alami penahan banjir dan longsor.

Ketika tutupan hutan terus menyusut akibat aktivitas industri dan pembukaan lahan, maka bencana hidrometeorologi akan semakin sulit dihindari. Pernyataan aktivis lingkungan yang menyebut hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera memiliki tutupan hutan di bawah 25 persen seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Di tengah ancaman krisis iklim global, pendekatan pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam tidak lagi relevan dipertahankan tanpa pengawasan ketat. Pemerintah tidak cukup hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi harus mampu membangun sistem pencegahan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Gugatan ini juga menyentuh persoalan moral dalam kebijakan publik. Warga mempertanyakan prioritas anggaran negara yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan korban bencana. Ketika masyarakat masih bertahan di tengah kerusakan rumah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan akses ekonomi yang lumpuh, negara dituntut menunjukkan keberpihakan nyata melalui kebijakan yang cepat, transparan, dan terukur.

Apa yang terjadi di Sumatera seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa bencana ekologis tidak bisa lagi dipisahkan dari kebijakan tata ruang, pemberian izin industri, dan perlindungan kawasan hutan. Jika pola pembangunan yang eksploitatif terus dipertahankan, maka banjir bandang dan longsor berpotensi menjadi ancaman rutin yang terus memakan korban.

Melalui gugatan ini, masyarakat tidak hanya meminta pengakuan status bencana nasional, tetapi juga mendesak perubahan paradigma pembangunan. Negara dituntut lebih tegas melakukan audit perizinan industri, memperkuat mitigasi bencana, dan memulihkan lingkungan secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(*)

 

 

Tags: #BencanaEkologis#DeforestasiSumatera#KrisisIklim#LingkunganHidup#PTUNJakarta
SendShareTweet
Kembali

Bobby Nasution Buka Festival Layang-Layang Piala Gubernur Sumut, Dorong Promosi Pariwisata Daerah

Lanjut

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Dugaan Scam Trading di Batam

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut
Hukum

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

5 Mei 2026
­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru
Hukum

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

21 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In