• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

Redaksi Galasibot.co.id
9 Mei 2026
/ Hukum
0 0
0
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

Sejumlah warga terdampak bencana ekologis dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat melayangkan gugatan terhadap pemerintah pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Gugatan warga dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjadi penanda bahwa persoalan bencana di Indonesia tidak lagi dipandang sekadar musibah alam. Bencana ekologis yang melanda Sumatera pada akhir 2025 telah membuka mata publik bahwa kerusakan lingkungan, lemahnya tata ruang, dan lambannya respons pemerintah merupakan kombinasi yang memperparah penderitaan masyarakat.

Langkah hukum dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT bukan hanya upaya mencari keadilan administratif, tetapi juga bentuk kritik terbuka terhadap arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan industri ekstraktif dibanding keselamatan warga.

Baca Juga

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

Koalisi besar yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, mulai dari YLBHI, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, hingga Trend Asia, menilai negara gagal mengambil langkah cepat dalam menetapkan status bencana nasional. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari rusaknya ratusan ribu bangunan, lumpuhnya infrastruktur dasar, hingga kerusakan ekologis yang diperkirakan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.

Yang paling mengkhawatirkan, gugatan ini memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera. Data lonjakan deforestasi sepanjang 2025 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sumatera Barat bahkan mengalami kenaikan deforestasi hingga 1.034 persen, sementara Aceh mencapai 426 persen dan Sumatera Utara 281 persen. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan hilangnya benteng alami penahan banjir dan longsor.

Ketika tutupan hutan terus menyusut akibat aktivitas industri dan pembukaan lahan, maka bencana hidrometeorologi akan semakin sulit dihindari. Pernyataan aktivis lingkungan yang menyebut hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera memiliki tutupan hutan di bawah 25 persen seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Di tengah ancaman krisis iklim global, pendekatan pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam tidak lagi relevan dipertahankan tanpa pengawasan ketat. Pemerintah tidak cukup hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi harus mampu membangun sistem pencegahan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Gugatan ini juga menyentuh persoalan moral dalam kebijakan publik. Warga mempertanyakan prioritas anggaran negara yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan korban bencana. Ketika masyarakat masih bertahan di tengah kerusakan rumah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan akses ekonomi yang lumpuh, negara dituntut menunjukkan keberpihakan nyata melalui kebijakan yang cepat, transparan, dan terukur.

Apa yang terjadi di Sumatera seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa bencana ekologis tidak bisa lagi dipisahkan dari kebijakan tata ruang, pemberian izin industri, dan perlindungan kawasan hutan. Jika pola pembangunan yang eksploitatif terus dipertahankan, maka banjir bandang dan longsor berpotensi menjadi ancaman rutin yang terus memakan korban.

Melalui gugatan ini, masyarakat tidak hanya meminta pengakuan status bencana nasional, tetapi juga mendesak perubahan paradigma pembangunan. Negara dituntut lebih tegas melakukan audit perizinan industri, memperkuat mitigasi bencana, dan memulihkan lingkungan secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(*)

 

 

Tags: #BencanaEkologis#DeforestasiSumatera#KrisisIklim#LingkunganHidup#PTUNJakarta
SendShareTweet
Kembali

Bobby Nasution Buka Festival Layang-Layang Piala Gubernur Sumut, Dorong Promosi Pariwisata Daerah

Lanjut

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Dugaan Scam Trading di Batam

Baca Juga

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!
Hukum

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

1 Agustus 2026
Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Hukum

Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

1 Agustus 2026
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi
Hukum

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

21 Juli 2026
Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi
Hukum

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

11 Juli 2026
Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026
Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolonel Inf Andrian Siregar Jabat Asisten Teritorial Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan Menggantikan  Kolonel Arh Dedik Ermanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In