DOLOKSANGGUL I galasibot.co.id – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar seminar strategis guna meningkatkan pemahaman pengurus lembaga keagamaan terkait administrasi, legalitas, dan akuntabilitas pengelolaan hibah. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Selasa (12/05/2026).
Seminar ini bertujuan memastikan pembangunan rumah ibadat dan kegiatan lembaga keagamaan berjalan sesuai regulasi. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Keagamaan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Humbahas yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sabar H. Purba, menegaskan bahwa tertib administrasi adalah kunci utama untuk menghindari sengketa di masa depan, terutama terkait aset tanah rumah ibadat.
“Pemerintah memiliki komitmen kuat dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis melalui pembangunan sarana prasarana yang representatif. Namun, dukungan hibah ini wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi,” ujar Sabar H. Purba dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pembekalan ini sangat krusial bagi penerima hibah agar mereka memahami mekanisme perizinan bangunan, legalitas lahan, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sesuai standar pemeriksaan.
Seminar ini menghadirkan narasumber ahli dari berbagai instansi terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbahas.
Sejumlah materi inti yang dipaparkan meliputi prosedur sertifikasi tanah rumah ibadat, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persyaratan teknis fisik bangunan, hingga teknis penganggaran dan mekanisme pelaporan dana hibah agar terhindar dari temuan hukum.(*)











