MEDAN I galasibot.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor CRF merah putih yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Jalan Sei Muara.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GR (16), warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sunggal, dan AAP (17), warga, Kelurahan Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim IPTU Fandi Setiawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/05/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di area parkir The Lion & Executive Lounge.
“Unit Reskrim Polsek Medan Baru di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Fandi Setiawan SH MH bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku,” ujar Kompol Bambang.
Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap rekan pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Chandra Gang Bidan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
“Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone iPhone, satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, dua pasang sandal, serta celana jeans abu-abu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru IPTU Fandi Setiawan menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dari perbuatan para pelaku, keduanya dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas IPTU Fandi Setiawan.
Polsek Medan Baru juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)











