• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, September 15, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

Redaksi Galasibot.co.id
4 Juni 2026
/ News
0 0
0
Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.(Foto galasibot.co.id/tangkapan layar)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA I galasibot.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar dugaan mega-korupsi dalam tata kelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Rabu (3/6/2026), penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Drama Penahanan di Gedung Jampidsus

Baca Juga

Gandeng OJK Sumut di Usia 7 Dekade, Asuransi Astra Perkuat Literasi, Transparansi dan Kepercayaan Publik

5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Diminta Jaga Kredibilitas APBN

Proses penahanan berlangsung cepat di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan. Dadan Hindayana tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Ia memilih bungkam di hadapan awak media yang telah menanti.

Penetapan status tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026), yang menjadi sinyal kuat adanya gejolak dalam internal badan tersebut.

Modus Operandi: Penggelembungan Anggaran dan Yayasan Fiktif

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mereka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar pengadaan barang dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Beberapa temuan mengejutkan terkait pengadaan yang diduga dikorupsi meliputi:

  • Pengadaan Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp 1 triliun.
  • Pengadaan Barang Lainnya: Meliputi tablet, televisi, sepatu, hingga kaus kaki yang diduga di-markup secara sistematis.

“Yayasan-yayasan mitra yang terafiliasi dengan para petinggi BGN mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Jual-Beli Titik SPPG

Selain penggelembungan anggaran barang, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Laporan masyarakat mengenai praktik jual-beli titik layanan di berbagai daerah menjadi pintu masuk penyidik untuk melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN guna menyita dokumen penting.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejagung memastikan akan terus mendalami aliran dana yang masuk ke yayasan-yayasan mitra tersebut serta melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi ini.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.(*)

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Badan Gizi Nasional#Dadan Hindayana#Kasus Korupsi 2026#Kejagung#Korupsi Makan Bergizi Gratis
SendShareTweet
Kembali

Operasi 20 Hari, Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dan Bongkar Jaringan Narkoba di Wilayah Hukum Binjai-Langkat

Lanjut

“Go and Sin No More” TPL: Sebuah Rekonstruksi Solusi atas Konflik Panjang di Tanah Batak

Baca Juga

Gandeng OJK Sumut di Usia 7 Dekade, Asuransi Astra Perkuat Literasi, Transparansi dan Kepercayaan Publik
Ekonomi

Gandeng OJK Sumut di Usia 7 Dekade, Asuransi Astra Perkuat Literasi, Transparansi dan Kepercayaan Publik

15 September 2026
5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi
News

5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

15 September 2026
Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Diminta Jaga Kredibilitas APBN
Ekonomi

Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Diminta Jaga Kredibilitas APBN

15 September 2026
Disdik Kota Medan Bungkam soal Kasus Siswa Patah Tulang di SD Integritas Bangsa, Somasi PBHI Sumut Belum Ditanggapi
Medan

Disdik Kota Medan Bungkam soal Kasus Siswa Patah Tulang di SD Integritas Bangsa, Somasi PBHI Sumut Belum Ditanggapi

14 September 2026
Polda Sumut Selidiki Kasus Keracunan Massal 353 Siswa di Karo, Sampel Makanan Positif MengandungBakteri
Karo

Polda Sumut Selidiki Kasus Keracunan Massal 353 Siswa di Karo, Sampel Makanan Positif MengandungBakteri

14 September 2026
Hari Keenam Pencarian di Selat Sunda: TNI AL Temukan Pelampung Bertuliskan KM Samudera Pratama
Nasional

Hari Keenam Pencarian di Selat Sunda: TNI AL Temukan Pelampung Bertuliskan KM Samudera Pratama

14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In