Batam | galasibot.co.id – Keberadaan tempat usaha yang menyediakan mesin permainan di kawasan Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan. Aktivitas di lokasi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.Hal itu diungkapkan Ketua DPW IPJI Ismail, Senin (6/7/2026).
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah mesin permainan beroperasi setiap hari. Mesin tersebut meliputi tembak ikan, barbel mesin, serta berbagai permainan elektronik lainnya.
Pengunjung Menukar Uang dengan Koin
Pengunjung terlebih dahulu menukarkan uang tunai menjadi koin sebelum bermain. Selanjutnya, mereka menggunakan koin tersebut untuk mengoperasikan mesin permainan.
Tim media juga memperoleh informasi bahwa poin atau koin hasil permainan dapat ditukarkan dengan barang yang memiliki nilai ekonomi, seperti rokok.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme permainan, legalitas usaha, serta bentuk pengawasan dari instansi yang berwenang.
Ketentuan Hukum Mengatur Sanksi Perjudian
Menurut Ismail, aktivitas permainan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, peserta perjudian tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Selain itu, perjudian yang memanfaatkan sarana elektronik juga diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar apabila unsur tindak pidana terbukti.
Dokumen Perizinan Belum Ditunjukkan
Wartawan saat dikomfirmasi wartawan dan meminta pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha, izin operasional, serta bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pengelola belum memperlihatkan dokumen yang diminta.
Kondisi itu memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah operasional tempat permainan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengandung unsur pelanggaran hukum.
Aparat Diminta Bertindak Profesional
Koordinator awak media menilai penegakan hukum harus berjalan secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, aparat perlu mengambil langkah tegas apabila menemukan pelanggaran. Penindakan itu penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. Jika memang legal, buktikan dengan dokumen resmi. Jika tidak, aparat wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ismail
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas pertanyaan yang diajukan tim media.(*)










