• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Batam Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki Legalitas Operasional

Redaksi Galasibot.co.id
6 Juli 2026
/ News
0 0
0
Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Batam Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki Legalitas Operasional

Lokasi operasional permainan mesin permainan ketangkasan.(Foto galasibot.co.id/Indralis)

Share on FacebookShare on Twitter

Batam | galasibot.co.id – Keberadaan tempat usaha yang menyediakan mesin permainan di kawasan Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan. Aktivitas di lokasi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.Hal itu diungkapkan Ketua DPW IPJI Ismail, Senin (6/7/2026).

Hasil pemantauan di  lapangan menunjukkan sejumlah mesin permainan beroperasi setiap hari. Mesin tersebut meliputi tembak ikan, barbel mesin, serta berbagai permainan elektronik lainnya.

Baca Juga

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Langgar PBG dan Serebot Lahan, DPRD Medan Desak Penyegelan Bangunan di Gang Sumatera

Karhutla di Lubuk Kembang Bunga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Padamkan 2 Hektare Lahan

Pengunjung Menukar Uang dengan Koin

Pengunjung terlebih dahulu menukarkan uang tunai menjadi koin sebelum bermain. Selanjutnya, mereka menggunakan koin tersebut untuk mengoperasikan mesin permainan.

Tim media juga memperoleh informasi bahwa poin atau koin hasil permainan dapat ditukarkan dengan barang yang memiliki nilai ekonomi, seperti rokok.

Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme permainan, legalitas usaha, serta bentuk pengawasan dari instansi yang berwenang.

Ketentuan Hukum Mengatur Sanksi Perjudian

Menurut Ismail, aktivitas permainan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, peserta perjudian tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Selain itu, perjudian yang memanfaatkan sarana elektronik juga diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar apabila unsur tindak pidana terbukti.

Dokumen Perizinan Belum Ditunjukkan

Wartawan saat dikomfirmasi wartawan dan meminta pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha, izin operasional, serta bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pengelola belum memperlihatkan dokumen yang diminta.

Kondisi itu memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah operasional tempat permainan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengandung unsur pelanggaran hukum.

Aparat Diminta Bertindak Profesional

Koordinator awak media menilai penegakan hukum harus berjalan secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Menurutnya, aparat perlu mengambil langkah tegas apabila menemukan pelanggaran. Penindakan itu penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. Jika memang legal, buktikan dengan dokumen resmi. Jika tidak, aparat wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ismail

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas pertanyaan yang diajukan tim media.(*)

 

Source: Penulis berita : Indralis
Tags: #dugaan perjudian Batam#Lubuk Baja Batam#mesin permainan Lion Square Batam#penegakan hukum Batam
SendShareTweet
Kembali

Dugaan Mega Korupsi BGN: Saat Program Makan Bergizi Terjebak dalam Politik Relasi

Lanjut

Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan

Baca Juga

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Dprd medan

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

25 Agustus 2026
Langgar PBG dan Serebot Lahan, DPRD Medan Desak Penyegelan Bangunan di Gang Sumatera
Dprd medan

Langgar PBG dan Serebot Lahan, DPRD Medan Desak Penyegelan Bangunan di Gang Sumatera

25 Agustus 2026
Karhutla di Lubuk Kembang Bunga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Padamkan 2 Hektare Lahan
Hankam

Karhutla di Lubuk Kembang Bunga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Padamkan 2 Hektare Lahan

25 Agustus 2026
Aktivitas Meningkat, Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung Diperluas
Karo

Aktivitas Meningkat, Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung Diperluas

25 Agustus 2026
Pemko Medan Gelontorkan Rp87,7 Miliar untuk Renovasi 20 Puskesmas, Publik Pertanyakan Tenggat Waktu Desember
News

Pemko Medan Gelontorkan Rp87,7 Miliar untuk Renovasi 20 Puskesmas, Publik Pertanyakan Tenggat Waktu Desember

24 Agustus 2026
Kiki Syahnakri: Menata Ulang Reformasi di Tengah Darurat KKN
News

Kiki Syahnakri: Menata Ulang Reformasi di Tengah Darurat KKN

24 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In