• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Batam Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki Legalitas Operasional

Redaksi Galasibot.co.id
6 Juli 2026
/ News
0 0
0
Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Batam Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki Legalitas Operasional

Lokasi operasional permainan mesin permainan ketangkasan.(Foto galasibot.co.id/Indralis)

Share on FacebookShare on Twitter

Batam | galasibot.co.id – Keberadaan tempat usaha yang menyediakan mesin permainan di kawasan Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan. Aktivitas di lokasi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.Hal itu diungkapkan Ketua DPW IPJI Ismail, Senin (6/7/2026).

Hasil pemantauan di  lapangan menunjukkan sejumlah mesin permainan beroperasi setiap hari. Mesin tersebut meliputi tembak ikan, barbel mesin, serta berbagai permainan elektronik lainnya.

Baca Juga

Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat Gratis

Diduga Keracunan Makanan MBG, Ratusan Siswa di Berastagi Dilarikan ke Rumah Sakit

Gubernur Sumut Bobby Nasution Desak Tambahan TKD dan Kejelasan Anggaran ke Mendagri

Pengunjung Menukar Uang dengan Koin

Pengunjung terlebih dahulu menukarkan uang tunai menjadi koin sebelum bermain. Selanjutnya, mereka menggunakan koin tersebut untuk mengoperasikan mesin permainan.

Tim media juga memperoleh informasi bahwa poin atau koin hasil permainan dapat ditukarkan dengan barang yang memiliki nilai ekonomi, seperti rokok.

Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme permainan, legalitas usaha, serta bentuk pengawasan dari instansi yang berwenang.

Ketentuan Hukum Mengatur Sanksi Perjudian

Menurut Ismail, aktivitas permainan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, peserta perjudian tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Selain itu, perjudian yang memanfaatkan sarana elektronik juga diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar apabila unsur tindak pidana terbukti.

Dokumen Perizinan Belum Ditunjukkan

Wartawan saat dikomfirmasi wartawan dan meminta pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha, izin operasional, serta bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pengelola belum memperlihatkan dokumen yang diminta.

Kondisi itu memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah operasional tempat permainan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengandung unsur pelanggaran hukum.

Aparat Diminta Bertindak Profesional

Koordinator awak media menilai penegakan hukum harus berjalan secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Menurutnya, aparat perlu mengambil langkah tegas apabila menemukan pelanggaran. Penindakan itu penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. Jika memang legal, buktikan dengan dokumen resmi. Jika tidak, aparat wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ismail

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas pertanyaan yang diajukan tim media.(*)

 

Source: Penulis berita : Indralis
Tags: #dugaan perjudian Batam#Lubuk Baja Batam#mesin permainan Lion Square Batam#penegakan hukum Batam
SendShareTweet
Kembali

Dugaan Mega Korupsi BGN: Saat Program Makan Bergizi Terjebak dalam Politik Relasi

Lanjut

Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan

Baca Juga

Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat Gratis
News

Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat Gratis

14 Agustus 2026
Diduga Keracunan Makanan MBG, Ratusan Siswa di Berastagi Dilarikan ke Rumah Sakit
News

Diduga Keracunan Makanan MBG, Ratusan Siswa di Berastagi Dilarikan ke Rumah Sakit

14 Agustus 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution Desak Tambahan TKD dan Kejelasan Anggaran ke Mendagri
News

Gubernur Sumut Bobby Nasution Desak Tambahan TKD dan Kejelasan Anggaran ke Mendagri

13 Agustus 2026
PBHI-SU Desak Penyelesaian Polemik Chapel USU Berlandaskan Konstitusi dan HAM
News

PBHI-SU Desak Penyelesaian Polemik Chapel USU Berlandaskan Konstitusi dan HAM

12 Agustus 2026
Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai, Belum Ada Tersangka
News

Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai, Belum Ada Tersangka

12 Agustus 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda
News

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

11 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In