Medan I galasibot.co.id
Penerima dan pengguna Dana BOS di Kota Medan terindikasi abaikan seruan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait “Publikasi di Papan Pengumuman Sekolah penggunaan dana BOS. Hal itu terungkap dalam Diskusi Dewan Pengurus Masyarakat Arus Bawah Indonesia-Community Marwah Indonesia-Community, bertajuk Kondisi Dunia Pendidikan Terkini, Sabtu (25/3/2023) di Medan.
Dalam diskusi itu diingatkan kembali bahwa seruan Nadiem Makar yang disampaikan, Senin, 25 Juli 2022 lalu berbunyi, “ Otonomi pengelolaan dana BOS oleh Kepala Sekolah bukan berarti mengabaikan akuntabilitas dan transparansi penggunana dana BOS. Semakin banyak diberikan kebebasan dalam pengalokasi penggunaanya semakin tinggi akuntabilitas dan transparannya, Maka masing-masing sekolah wajib mempublikasikan di papan informasi sekolah mengenai penggunaan dan penerimaan dana BOS”.
Tujuan dari papan pengumuman itu agar tidak hanya kementrian saja yang bisa melihat penggunana dana BOS akan tetapi masyarakat di sekitar sekolah, komunitas dan orangtua siswa juga dapat melihat penggunana dana BOS digunakan untuk apa.
Community Marwah Indonesia yang selama ini konsen untuk menyikapi penyelenggaran pendidikan menyampaikan bahwa sampai hari ini mengatakan hampir tidak pernah melihat ada papan pengumuman pengguaan dana BOS yang di sekolah di Kota Medan.
Sementara dalam pengamatan Marwah Community Indonesia bahwa penggunaan dana BOS terindikasi melakukan penyimpangan dari ketentuan karena penggunaannya lebih banyak untuk adminsitrasi dibanding untuk penyelenggaraan kegiatan. Selain itu ada indikasi laporan penggunanan tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan atau lebih kepada mark up dan pembuatan kwitansi palsu.
“Penyimpangan itu sudah berlangung begitu lama tentu karena minimnya pengawasan dari masyarakat, bahkan kepala sekolah seringkali menjadi bulan-bulanan oknum oknum lemabaga swadaya masyarakat (LSM), ujarnya.
Fleksibilita dan kebebasan kepala sekolah menentukan apa yang dia ingin biaya membuat juga keleluasaan pelaporan yang tidak jelas.
Penyalahgunaan pengalokasian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disebabkan adanya aturan minimal maksimal dialokasikan oleh Sekolah. Sebab, kebutuhan setiap sekolah berbeda-beda.
Hanya kepala sekolah yang mengetahui kebutuhan untuk biaya operasional sekolah, kepala sekolah yang mengetahui sekolah itu butuh apa dan tidak dapat diintervensipihak lain.
Aturan pengelolaan dana BOS pada tahun 2019 terdiri dari untuk membiayai honor guru dibatasi 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20 persen. Pembelian multimedia juga ditentukan kualitasnya dan kuantitasnya.(*)











