Binjai | galasibot.co.id – Pemerintah Kota Binjai menertibkan sekaligus menyegel tiga unit rumah toko (ruko) milik pemerintah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (8/7/2026).
Penertiban dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah itu menjadi bagian dari upaya mengamankan aset daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban sewa.
Sebelum penindakan berlangsung, pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif selama lebih dari satu tahun. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Pengamanan Aset Daerah Menjadi Prioritas
Pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan bangunan. Pemerintah juga harus memastikan seluruh aset memberikan manfaat bagi daerah melalui pemanfaatan yang tertib dan sesuai aturan.
Karena itu, Pemko Binjai memilih mengambil langkah tegas terhadap penyewa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa.
Penertiban tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat tata kelola aset secara profesional dan akuntabel.
Enam Kali Mediasi Belum Membuahkan Hasil
Sebelum penyegelan dilakukan, Pemerintah Kota Binjai telah mengedepankan dialog.
BPKPD bersama Kejaksaan Negeri Binjai memfasilitasi sedikitnya enam kali pertemuan dengan para penyewa.
Pemerintah juga memberikan waktu yang cukup agar penyewa dapat menyelesaikan kewajibannya.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tiga penyewa belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa.
Kondisi itu mendorong pemerintah mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Tegakkan Peraturan Daerah
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai, Jaswono, S.Sos., M.AP., memimpin langsung proses pengosongan dan penyegelan.
Ia menjelaskan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Jaswono, dari 15 unit ruko aset Pemerintah Kota Binjai, hanya tiga unit yang belum memenuhi kewajiban sehingga harus disegel.
“Penertiban kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya menjaga ketertiban sekaligus mengamankan aset pemerintah,” ujarnya.
Mayoritas Penyewa Sudah Patuh
Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Binjai, Umrizal Ginting, S.E., M.M., menjelaskan pemerintah telah memulai sosialisasi sejak 2024.
Hasilnya cukup positif.
Sebanyak 10 penyewa telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan.
Sementara itu, dua unit lainnya telah melalui penyelesaian administrasi berbeda sehingga tidak menjadi objek penertiban kali ini.
Tiga unit yang disegel menjadi penyewa yang belum menyelesaikan kewajibannya meski pemerintah telah memberikan berbagai kesempatan.
Pendekatan Humanis Tetap Diutamakan
Menurut Umrizal Ginting, pemerintah tidak langsung mengambil tindakan tegas.
BPKPD terlebih dahulu membuka ruang komunikasi dengan para penyewa.
Pemerintah bahkan menunda pelaksanaan penertiban untuk menghormati Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis sebelum menerapkan sanksi administratif.
“Kami sudah memberikan ruang komunikasi yang panjang. Namun aturan tetap harus ditegakkan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Umrizal.
Penertiban Jadi Bagian Reformasi Tata Kelola Aset
Pengamanan aset daerah menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan.
Aset yang tidak tertib berpotensi mengurangi pendapatan daerah sekaligus menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Binjai ingin memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian administrasi dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Sejumlah Instansi Ikut Mengawal Penertiban
Penertiban melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kota Binjai Jani Marudut Sianturi, S.E., M.M., Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Luber Simamora, S.H., M.H., Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Binjai Sonya Evalin Br. Silalahi, S.H., Ketua Tim Infrastruktur Informatika Risnandar, S.E., Katim Penataan Bangunan Dinas PKP Thomy Lubis, Lurah Rambung Barat Agus Pulungan, jajaran BPKPD, personel Satpol PP, serta unsur terkait lainnya.
Kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam menjaga aset daerah melalui langkah yang terukur, transparan, dan sesuai aturan.(*)










