• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

22 Tahun Menunggu Keadilan, 358 Warga Cengkareng Tagih Ganti Rugi kepada Pemprov DKI Setelah Perumnas Lunas Sejak 2016

Redaksi Galasibot.co.id
8 Juli 2026
/ News
0 0
0
22 Tahun Menunggu Keadilan, 358 Warga Cengkareng Tagih Ganti Rugi kepada Pemprov DKI Setelah Perumnas Lunas Sejak 2016

Ratusan warga Kampung Baru, Cengkareng Timur, menggelar aksi damai di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut pelaksanaan putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi yang belum dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.(Foto galasibot.co.id/Liber)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | galasibot.co.id – Perjuangan 358 warga Kampung Baru, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Mereka kembali menuntut hak atas ganti rugi yang belum diterima dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meski Perum Perumnas telah melunasi kewajibannya sejak 2016.

Fakta tersebut mengemuka dalam aksi damai warga di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/7/2026). Aksi itu sekaligus mempertanyakan alasan pemerintah daerah belum menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

KM Cendrawasih Laut Terbakar di Belawan, Posal Medan Labuhan Amankan Lokasi

Bobby Nasution Percepat Pembangunan Sumut

Pemprov Sumut Bangun Rumah Korban Puting Beliung Medan

Sengketa Berlangsung Lebih dari Dua Dekade

Kasus ini berawal dari sengketa lahan yang terjadi pada 2004. Sebanyak 358 warga menggugat Perum Perumnas serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Warga menilai penggusuran yang terjadi saat itu merupakan perbuatan melawan hukum. Mereka kemudian menempuh jalur peradilan untuk memperoleh kepastian hukum dan hak atas ganti rugi.

Pada 8 Maret 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan warga melalui Putusan Nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKT.BAR.

Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perumnas Menyelesaikan Kewajiban Lebih Awal

Dalam perjalanan perkara, Perum Perumnas menunjukkan penyelesaian kewajibannya.

Perusahaan pelat merah itu melakukan pembayaran ganti rugi secara bertahap hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas pada 2016.

Kondisi tersebut membuat fokus perjuangan warga kini tertuju kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang disebut belum memenuhi amar putusan pengadilan.

Menurut kuasa hukum warga, hingga pertengahan 2026 belum ada pembayaran dari pihak pemerintah daerah.

Kuasa Hukum Tempuh Seluruh Jalur Legal

Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Pernando Simbolon & Associates menyatakan seluruh prosedur hukum telah ditempuh.

Tim hukum mengirimkan permohonan pembayaran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Mereka juga mengajukan keberatan ketika surat tersebut tidak memperoleh tanggapan.

Pernando Simbolon, S.H., M.Kn., mengatakan langkah hukum terus dilakukan demi memastikan hak warga terpenuhi.

“Kami telah melakukan seluruh jalur hukum yang tersedia, mulai dari permohonan pembayaran hingga keberatan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Proses Masuk Tahap Aanmaning

Karena belum ada penyelesaian, kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perkara kini memasuki tahapan Aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Tahapan tersebut menjadi salah satu prosedur penting sebelum proses eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Bagi warga, proses ini menjadi harapan baru setelah penantian panjang selama lebih dari dua puluh tahun.

Aksi Damai Dorong Kepastian

Ratusan warga mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk meminta kepastian penyelesaian perkara.

Mereka berharap pemerintah segera melaksanakan putusan pengadilan tanpa penundaan baru.

Aksi berlangsung damai dengan membawa tuntutan agar pemerintah menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Warga juga meminta proses pembayaran tidak kembali berlarut-larut.

Pemprov DKI Janji Pelajari Dokumen

Menanggapi tuntutan warga, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Wisnu Bagus Permadi, menyatakan pemerintah akan mempelajari seluruh dokumen yang diajukan masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelum mengambil keputusan.

Ia menjelaskan kajian juga melibatkan biro hukum agar penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

“Kami membuka ruang komunikasi. Kami akan mengkaji seluruh dokumen dan berupaya mencari penyelesaian dalam waktu dekat,” katanya.

Kesbangpol Tekankan Kepatuhan Administrasi

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Matsani, menegaskan pemerintah harus menjaga tertib administrasi.

Menurutnya, penyelesaian perkara tetap mengacu pada putusan pengadilan dan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ia berharap proses koordinasi menghasilkan langkah lanjutan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Menunggu Kepastian Eksekusi

Kasus Kampung Baru Cengkareng menjadi contoh panjangnya penyelesaian sengketa agraria di kawasan perkotaan.

Di satu sisi, salah satu pihak tergugat telah menyelesaikan kewajibannya.

Di sisi lain, warga masih menunggu pelaksanaan putusan terhadap pihak pemerintah daerah.

Bagi ratusan keluarga, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi.

Mereka menilai kepastian pembayaran menjadi bagian dari penghormatan terhadap putusan pengadilan dan kepastian hukum yang dijamin negara.(*)

 

Source: Penusli berita : Liber
Tags: #358 Warga Cengkareng Tagih Ganti Rugi#Aanmaning PN Jakarta Barat#Ganti Rugi Pemprov DKI Jakarta#Perumnas Lunas 2016#Sengketa Lahan Kampung Baru
SendShareTweet
Kembali

Pemko Binjai Segel Tiga Ruko Aset Daerah, Penertiban Jadi Ujian Ketegasan Pengelolaan Aset Publik

Lanjut

DPRD dan Pemkot Medan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Baca Juga

KM Cendrawasih Laut Terbakar di Belawan, Posal Medan Labuhan Amankan Lokasi
News

KM Cendrawasih Laut Terbakar di Belawan, Posal Medan Labuhan Amankan Lokasi

23 Agustus 2026
Bobby Nasution Percepat Pembangunan Sumut
News

Bobby Nasution Percepat Pembangunan Sumut

22 Agustus 2026
Pemprov Sumut Bangun Rumah Korban Puting Beliung Medan
News

Pemprov Sumut Bangun Rumah Korban Puting Beliung Medan

22 Agustus 2026
1.800 Ton Emas Warga Indonesia Tersimpan di Rumah, Pemerintah Dorong Masuk Bank Emas
News

1.800 Ton Emas Warga Indonesia Tersimpan di Rumah, Pemerintah Dorong Masuk Bank Emas

22 Agustus 2026
Kejagung Usut Kasus TPL Rp2 Triliun, Bisakah Dugaan Korupsi Transfer Pricing Sulit Dibuktikan Hukum?
News

Kejagung Usut Kasus TPL Rp2 Triliun, Bisakah Dugaan Korupsi Transfer Pricing Sulit Dibuktikan Hukum?

21 Agustus 2026
Pemprov Sumut Siapkan Bantuan Khusus Rp50 Miliar untuk Kampung Kreatif Sumut Berkah
News

Pemprov Sumut Siapkan Bantuan Khusus Rp50 Miliar untuk Kampung Kreatif Sumut Berkah

21 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In