Jakarta | galasibot.co.id – Perjuangan 358 warga Kampung Baru, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Mereka kembali menuntut hak atas ganti rugi yang belum diterima dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meski Perum Perumnas telah melunasi kewajibannya sejak 2016.
Fakta tersebut mengemuka dalam aksi damai warga di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/7/2026). Aksi itu sekaligus mempertanyakan alasan pemerintah daerah belum menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sengketa Berlangsung Lebih dari Dua Dekade
Kasus ini berawal dari sengketa lahan yang terjadi pada 2004. Sebanyak 358 warga menggugat Perum Perumnas serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Warga menilai penggusuran yang terjadi saat itu merupakan perbuatan melawan hukum. Mereka kemudian menempuh jalur peradilan untuk memperoleh kepastian hukum dan hak atas ganti rugi.
Pada 8 Maret 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan warga melalui Putusan Nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKT.BAR.
Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perumnas Menyelesaikan Kewajiban Lebih Awal
Dalam perjalanan perkara, Perum Perumnas menunjukkan penyelesaian kewajibannya.
Perusahaan pelat merah itu melakukan pembayaran ganti rugi secara bertahap hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas pada 2016.
Kondisi tersebut membuat fokus perjuangan warga kini tertuju kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang disebut belum memenuhi amar putusan pengadilan.
Menurut kuasa hukum warga, hingga pertengahan 2026 belum ada pembayaran dari pihak pemerintah daerah.
Kuasa Hukum Tempuh Seluruh Jalur Legal
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Pernando Simbolon & Associates menyatakan seluruh prosedur hukum telah ditempuh.
Tim hukum mengirimkan permohonan pembayaran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Mereka juga mengajukan keberatan ketika surat tersebut tidak memperoleh tanggapan.
Pernando Simbolon, S.H., M.Kn., mengatakan langkah hukum terus dilakukan demi memastikan hak warga terpenuhi.
“Kami telah melakukan seluruh jalur hukum yang tersedia, mulai dari permohonan pembayaran hingga keberatan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Proses Masuk Tahap Aanmaning
Karena belum ada penyelesaian, kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perkara kini memasuki tahapan Aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.
Tahapan tersebut menjadi salah satu prosedur penting sebelum proses eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Bagi warga, proses ini menjadi harapan baru setelah penantian panjang selama lebih dari dua puluh tahun.
Aksi Damai Dorong Kepastian
Ratusan warga mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk meminta kepastian penyelesaian perkara.
Mereka berharap pemerintah segera melaksanakan putusan pengadilan tanpa penundaan baru.
Aksi berlangsung damai dengan membawa tuntutan agar pemerintah menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Warga juga meminta proses pembayaran tidak kembali berlarut-larut.
Pemprov DKI Janji Pelajari Dokumen
Menanggapi tuntutan warga, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Wisnu Bagus Permadi, menyatakan pemerintah akan mempelajari seluruh dokumen yang diajukan masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelum mengambil keputusan.
Ia menjelaskan kajian juga melibatkan biro hukum agar penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.
“Kami membuka ruang komunikasi. Kami akan mengkaji seluruh dokumen dan berupaya mencari penyelesaian dalam waktu dekat,” katanya.
Kesbangpol Tekankan Kepatuhan Administrasi
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Matsani, menegaskan pemerintah harus menjaga tertib administrasi.
Menurutnya, penyelesaian perkara tetap mengacu pada putusan pengadilan dan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ia berharap proses koordinasi menghasilkan langkah lanjutan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Menunggu Kepastian Eksekusi
Kasus Kampung Baru Cengkareng menjadi contoh panjangnya penyelesaian sengketa agraria di kawasan perkotaan.
Di satu sisi, salah satu pihak tergugat telah menyelesaikan kewajibannya.
Di sisi lain, warga masih menunggu pelaksanaan putusan terhadap pihak pemerintah daerah.
Bagi ratusan keluarga, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi.
Mereka menilai kepastian pembayaran menjadi bagian dari penghormatan terhadap putusan pengadilan dan kepastian hukum yang dijamin negara.(*)










