• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

22 Tahun Menunggu Keadilan, 358 Warga Cengkareng Tagih Ganti Rugi kepada Pemprov DKI Setelah Perumnas Lunas Sejak 2016

Redaksi Galasibot.co.id
8 Juli 2026
/ News
0 0
0
22 Tahun Menunggu Keadilan, 358 Warga Cengkareng Tagih Ganti Rugi kepada Pemprov DKI Setelah Perumnas Lunas Sejak 2016

Ratusan warga Kampung Baru, Cengkareng Timur, menggelar aksi damai di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut pelaksanaan putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi yang belum dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.(Foto galasibot.co.id/Liber)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | galasibot.co.id – Perjuangan 358 warga Kampung Baru, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Mereka kembali menuntut hak atas ganti rugi yang belum diterima dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meski Perum Perumnas telah melunasi kewajibannya sejak 2016.

Fakta tersebut mengemuka dalam aksi damai warga di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/7/2026). Aksi itu sekaligus mempertanyakan alasan pemerintah daerah belum menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

DPRD dan Pemkot Medan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Batam Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki Legalitas Operasional

Rico Waas Jadikan Program Mata Deli Percontohan, CCTV Swadaya Perkuat Keamanan Lingkungan Kota Medan

Sengketa Berlangsung Lebih dari Dua Dekade

Kasus ini berawal dari sengketa lahan yang terjadi pada 2004. Sebanyak 358 warga menggugat Perum Perumnas serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Warga menilai penggusuran yang terjadi saat itu merupakan perbuatan melawan hukum. Mereka kemudian menempuh jalur peradilan untuk memperoleh kepastian hukum dan hak atas ganti rugi.

Pada 8 Maret 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan warga melalui Putusan Nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKT.BAR.

Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perumnas Menyelesaikan Kewajiban Lebih Awal

Dalam perjalanan perkara, Perum Perumnas menunjukkan penyelesaian kewajibannya.

Perusahaan pelat merah itu melakukan pembayaran ganti rugi secara bertahap hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas pada 2016.

Kondisi tersebut membuat fokus perjuangan warga kini tertuju kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang disebut belum memenuhi amar putusan pengadilan.

Menurut kuasa hukum warga, hingga pertengahan 2026 belum ada pembayaran dari pihak pemerintah daerah.

Kuasa Hukum Tempuh Seluruh Jalur Legal

Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Pernando Simbolon & Associates menyatakan seluruh prosedur hukum telah ditempuh.

Tim hukum mengirimkan permohonan pembayaran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Mereka juga mengajukan keberatan ketika surat tersebut tidak memperoleh tanggapan.

Pernando Simbolon, S.H., M.Kn., mengatakan langkah hukum terus dilakukan demi memastikan hak warga terpenuhi.

“Kami telah melakukan seluruh jalur hukum yang tersedia, mulai dari permohonan pembayaran hingga keberatan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Proses Masuk Tahap Aanmaning

Karena belum ada penyelesaian, kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perkara kini memasuki tahapan Aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Tahapan tersebut menjadi salah satu prosedur penting sebelum proses eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Bagi warga, proses ini menjadi harapan baru setelah penantian panjang selama lebih dari dua puluh tahun.

Aksi Damai Dorong Kepastian

Ratusan warga mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk meminta kepastian penyelesaian perkara.

Mereka berharap pemerintah segera melaksanakan putusan pengadilan tanpa penundaan baru.

Aksi berlangsung damai dengan membawa tuntutan agar pemerintah menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Warga juga meminta proses pembayaran tidak kembali berlarut-larut.

Pemprov DKI Janji Pelajari Dokumen

Menanggapi tuntutan warga, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Wisnu Bagus Permadi, menyatakan pemerintah akan mempelajari seluruh dokumen yang diajukan masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelum mengambil keputusan.

Ia menjelaskan kajian juga melibatkan biro hukum agar penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

“Kami membuka ruang komunikasi. Kami akan mengkaji seluruh dokumen dan berupaya mencari penyelesaian dalam waktu dekat,” katanya.

Kesbangpol Tekankan Kepatuhan Administrasi

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Matsani, menegaskan pemerintah harus menjaga tertib administrasi.

Menurutnya, penyelesaian perkara tetap mengacu pada putusan pengadilan dan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ia berharap proses koordinasi menghasilkan langkah lanjutan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Menunggu Kepastian Eksekusi

Kasus Kampung Baru Cengkareng menjadi contoh panjangnya penyelesaian sengketa agraria di kawasan perkotaan.

Di satu sisi, salah satu pihak tergugat telah menyelesaikan kewajibannya.

Di sisi lain, warga masih menunggu pelaksanaan putusan terhadap pihak pemerintah daerah.

Bagi ratusan keluarga, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi.

Mereka menilai kepastian pembayaran menjadi bagian dari penghormatan terhadap putusan pengadilan dan kepastian hukum yang dijamin negara.(*)

 

Source: Penusli berita : Liber
Tags: #358 Warga Cengkareng Tagih Ganti Rugi#Aanmaning PN Jakarta Barat#Ganti Rugi Pemprov DKI Jakarta#Perumnas Lunas 2016#Sengketa Lahan Kampung Baru
SendShareTweet
Kembali

Pemko Binjai Segel Tiga Ruko Aset Daerah, Penertiban Jadi Ujian Ketegasan Pengelolaan Aset Publik

Lanjut

DPRD dan Pemkot Medan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Baca Juga

DPRD dan Pemkot Medan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Dprd medan

DPRD dan Pemkot Medan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

8 Juli 2026
Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Batam Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki Legalitas Operasional
News

Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Batam Disorot, Aparat Diminta Segera Selidiki Legalitas Operasional

6 Juli 2026
Rico Waas Jadikan Program Mata Deli Percontohan, CCTV Swadaya Perkuat Keamanan Lingkungan Kota Medan
News

Rico Waas Jadikan Program Mata Deli Percontohan, CCTV Swadaya Perkuat Keamanan Lingkungan Kota Medan

5 Juli 2026
Forum Komdigi APEKSI XVIII Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis, Medan Dorong Kolaborasi Digital Antar Kota
News

Forum Komdigi APEKSI XVIII Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis, Medan Dorong Kolaborasi Digital Antar Kota

4 Juli 2026
Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi
News

Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

4 Juli 2026
Pemprov Sumut Perketat Penindakan Tambang Illegal di Madina, Kerusakan Sungai Batang Gadis Jadi Alarm Penyelamatan Lingkungan
News

Pemprov Sumut Perketat Penindakan Tambang Illegal di Madina, Kerusakan Sungai Batang Gadis Jadi Alarm Penyelamatan Lingkungan

4 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In