JAKARTA I galasibot.co.id — Kapal perang TNI Angkatan Laut (TNI AL) KRI Kerambit-627 berhasil mengamankan kapal MV King Sun yang diduga membawa 1,3 ton narkotika jenis ketamine di perairan teritorial Indonesia.
Kapal tersebut diamankan pada Kamis (6/8/2026), sekitar 11 mil laut di sebelah utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Barang yang diduga sebagai narkotika itu kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut disampaikan TNI AL melalui keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
MV King Sun Terpantau Sejak 5 Agustus
Penindakan diawali ketika KRI Kerambit-627 melakukan pencarian terhadap Vessel of Interest (VOI) MV King Sun pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada 6 Agustus, kapal tersebut terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Selanjutnya, pemantauan atau shadowing dilakukan oleh KRI Kerambit-627 sebelum pemeriksaan terhadap kapal dilaksanakan.
Pada sekitar pukul 19.51 WIB, Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan yang dibawa.
65 Karung Mencurigakan Ditemukan
Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 65 karung mencurigakan ditemukan dan diketahui ditutupi oleh lantai kapal.
Karena isi karung tersebut menimbulkan kecurigaan, temuan itu kemudian dilaporkan kepada unsur terkait. MV King Sun selanjutnya digiring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Selain pemeriksaan laboratorium, proses investigasi juga diperkuat dengan pemeriksaan digital forensik.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, 65 karung itu disebut diketahui berisi psikotropika jenis ketamine dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.
Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp2,6 Triliun
Dengan estimasi harga sebesar Rp2 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp2,6 triliun.
Menurut TNI AL, pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.
Ketamine disebut sebagai psikotropika yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan berbagai dampak serius. Karena itu, temuan dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia.
ABK dan Barang Bukti Diproses Hukum
Setelah penindakan dilakukan, seluruh barang bukti bersama anak buah kapal (ABK) akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pengembangan terhadap jaringan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan tersebut masih dilakukan.
Langkah lanjutan diperlukan untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
TNI AL Tegaskan Komitmen Jaga Perairan Indonesia
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Batam.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dengan diamankannya MV King Sun, pengawasan terhadap aktivitas kapal di wilayah perairan Indonesia kembali menunjukkan peran penting dalam mencegah masuknya barang terlarang.
Proses hukum terhadap barang bukti dan ABK selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan. Sementara itu, pengembangan kasus tetap dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik dugaan penyelundupan ketamine tersebut.(*)










