BANDA ACEH I galasibot.co.id — Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), berujung ricuh.
Kericuhan terjadi setelah massa dan aparat bersitegang terkait pemasangan bendera bulan bintang di kompleks masjid.
Sebagian massa melempar batu ke arah petugas. Aparat kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara dan gas air mata.
Peristiwa tersebut terjadi bertepatan dengan peringatan 21 tahun penandatanganan kesepakatan damai Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Berawal dari Pemasangan Bendera
Keributan bermula ketika sejumlah elemen masyarakat hendak memasang bendera bulan bintang pada salah satu tiang.
Personel TNI yang berjaga melarang pemasangan bendera tersebut. Aparat juga beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Massa yang berada di halaman Masjid Raya Baiturrahman sempat tiarap. Situasi kemudian memanas ketika sebagian massa mengejar personel TNI.
Pengejaran bergerak ke arah Gedung DPRK Banda Aceh dan kawasan Simpang Kodim.
Dalam situasi tersebut, massa melempar batu serta sejumlah benda lain ke arah aparat. Sejumlah kendaraan di sekitar masjid turut mengalami kerusakan.
Bentrokan kemudian mereda setelah personel TNI menjauh dari kejaran massa.
TNI Minta Semua Pihak Menahan Diri
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyayangkan bentrokan tersebut.
Ia meminta seluruh pihak menjaga ketertiban dan menghormati simbol negara.
“Sangat kita sayangkan kejadian ini. TNI mengimbau mari kita hormati simbol negara,” kata Nas, Sabtu (15/8/2026).
TNI menyatakan terus berkoordinasi dengan unsur keamanan dan pemerintah daerah setelah kericuhan.
Koordinasi tersebut bertujuan menjaga stabilitas wilayah dan mencegah bentrokan kembali terjadi.
Nas juga meminta seluruh pihak menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu suasana damai Aceh.
Bendera Aceh dalam Perjalanan Perdamaian
Hari Damai Aceh diperingati setiap 15 Agustus. Momentum tersebut merujuk pada penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan GAM tersebut mengakhiri konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh.
Kesepakatan itu juga memberikan Aceh hak menggunakan simbol daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne.
Dalam kesepakatan tersebut, GAM juga berkomitmen melakukan demobilisasi pasukan.
GAM tidak lagi menggunakan seragam maupun menampilkan insignia atau simbol militer setelah kesepakatan ditandatangani.
Persoalan Regulasi Bendera
Persoalan bendera kemudian menjadi salah satu isu dalam hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.
DPR Aceh mencatat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 mengatur Bendera dan Lambang Aceh.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 mengatur penggunaan lambang daerah secara nasional.
Kajian hukum mengenai qanun tersebut mencatat adanya persoalan antara aturan daerah dan PP 77/2007.
Pemerintah pusat sebelumnya mempersoalkan materi qanun tersebut karena dinilai bertentangan dengan PP 77/2007.
Di sisi lain, Aceh memandang aturan tersebut sebagai turunan hak berdasarkan UUPA dan MoU Helsinki.
Bukan Pertama Kali Terjadi
Ketegangan terkait bendera bulan bintang bukan pertama kali muncul menjelang peringatan Hari Damai Aceh.
Menjelang peringatan dua dekade perdamaian pada Agustus 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta masyarakat menahan diri.
Ia meminta masyarakat tidak mengibarkan bendera tersebut demi menjaga suasana damai.
Pemerintah Aceh pada 2026 kembali menyiapkan peringatan Hari Damai Aceh ke-21.
Peringatan itu dirancang sebagai momentum menjaga perdamaian yang lahir dari kesepakatan Helsinki.
Namun, rangkaian peringatan tahun ini justru diwarnai bentrokan di Banda Aceh.
Catatan redaksional: Naskah sumber tidak memuat data terverifikasi mengenai jumlah korban luka, kerusakan kendaraan, atau penangkapan. Karena itu, informasi tersebut tidak ditambahkan.










