MEDAN I galasibot.co.id — Proses hukum perkara dugaan rasuah di lingkungan pemerintah daerah kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebingtinggi, Edwin L Tobing, membacakan surat tuntutan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, pada Senin, 28 September 2026.
Terdakwa yang diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi tersebut dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dalam pusaran proyek pengadaan jaringan internet daerah.
Rincian Tuntutan JPU terhadap Para Terdakwa
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Nazir di Ruang Cakra 9, JPU membeberkan amar tuntutan untuk kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Nur Erdian dituntut pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan, serta kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Selain Nur Erdian, JPU turut membacakan tuntutan bagi pihak rekanan swasta, yakni Heny Afrianti selaku Account Manager atau Sales PT Whiz Digital Berjaya. Heny dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 10 hari.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
Kronologi Transaksi Amplop Hitam di Medan
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dokumen dakwaan, perkara ini bermula ketika Nur Erdian menerima aliran dana senilai Rp25 juta dari Heny Afrianti. Penyerahan uang tersebut terjadi pada tanggal 14 April 2026 di sebuah tempat makan, yakni Warung Cabe Ijo yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kilometer 4, Sei Sikambing, Medan.
Uang suap tersebut diserahkan dalam bentuk bungkusan plastik hitam yang di dalamnya berisi amplop putih bertuliskan identitas perusahaan PT Whiz Digital Berjaya. Bersamaan dengan penyerahan uang tunai tersebut, Heny turut menitipkan dokumen permohonan pembayaran tagihan pekerjaan untuk periode Maret 2026.
Aliran Dana Proyek dan Penangkapan oleh Kepolisian
Pemberian uang tersebut berkaitan erat dengan proyek pekerjaan penyediaan layanan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps pada Diskominfo Kota Tebingtinggi. Proyek berskala daerah ini menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta, di mana PT Whiz Digital Berjaya bertindak sebagai penyedia jasa melalui mekanisme e-katalog.
Nilai kontrak definitif pekerjaan tersebut tercatat sebesar Rp839.999.999. Sebelum transaksi suap terendus aparat, pencairan termin pertama kepada pihak perusahaan telah dilakukan pada 6 Maret 2026 dengan nilai nominal mencapai Rp61.801.801.
Tidak berselang lama setelah transaksi suap di warung makan tersebut berlangsung, gerak-gerik Nur Erdian dan Heny Afrianti langsung dipantau oleh penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Keduanya langsung diamankan dan digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Medan.(*)










