• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 28, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan

Redaksi Galasibot.co.id
28 September 2026
/ Hukum, News, Sumut
0 0
0
Kasus Suap Internet Diskominfo Tebingtinggi: PPTK dan Rekanan Dituntut Penjara di Pengadilan Tipikor Medan

Suasana persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, tempat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nur Erdian dan Heny Afrianti. (Foto galasibot.co.id/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Pangdivif 2 Kostrad Buka Open Tournament Karate Piala Panglima TNI di Malang

Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan 2027

MEDAN I galasibot.co.id — Proses hukum perkara dugaan rasuah di lingkungan pemerintah daerah kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebingtinggi, Edwin L Tobing, membacakan surat tuntutan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, pada Senin, 28 September 2026.
Terdakwa yang diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi tersebut dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dalam pusaran proyek pengadaan jaringan internet daerah.

Rincian Tuntutan JPU terhadap Para Terdakwa

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Nazir di Ruang Cakra 9, JPU membeberkan amar tuntutan untuk kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Nur Erdian dituntut pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan, serta kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Selain Nur Erdian, JPU turut membacakan tuntutan bagi pihak rekanan swasta, yakni Heny Afrianti selaku Account Manager atau Sales PT Whiz Digital Berjaya. Heny dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 10 hari.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

Kronologi Transaksi Amplop Hitam di Medan

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dokumen dakwaan, perkara ini bermula ketika Nur Erdian menerima aliran dana senilai Rp25 juta dari Heny Afrianti. Penyerahan uang tersebut terjadi pada tanggal 14 April 2026 di sebuah tempat makan, yakni Warung Cabe Ijo yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kilometer 4, Sei Sikambing, Medan.
Uang suap tersebut diserahkan dalam bentuk bungkusan plastik hitam yang di dalamnya berisi amplop putih bertuliskan identitas perusahaan PT Whiz Digital Berjaya. Bersamaan dengan penyerahan uang tunai tersebut, Heny turut menitipkan dokumen permohonan pembayaran tagihan pekerjaan untuk periode Maret 2026.

Aliran Dana Proyek dan Penangkapan oleh Kepolisian

Pemberian uang tersebut berkaitan erat dengan proyek pekerjaan penyediaan layanan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps pada Diskominfo Kota Tebingtinggi. Proyek berskala daerah ini menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta, di mana PT Whiz Digital Berjaya bertindak sebagai penyedia jasa melalui mekanisme e-katalog.
Nilai kontrak definitif pekerjaan tersebut tercatat sebesar Rp839.999.999. Sebelum transaksi suap terendus aparat, pencairan termin pertama kepada pihak perusahaan telah dilakukan pada 6 Maret 2026 dengan nilai nominal mencapai Rp61.801.801.
Tidak berselang lama setelah transaksi suap di warung makan tersebut berlangsung, gerak-gerik Nur Erdian dan Heny Afrianti langsung dipantau oleh penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Keduanya langsung diamankan dan digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Medan.(*)
Via: Editor Wilfrid Sinaga
Tags: #Diskominfo Tebingtinggi#Kasus Suap Internet#Kejaksaan Tinggi Sumut#Korupsi APBDPengadilan Tipikor Medan
SendShareTweet
Kembali

Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar: SMI Resmi Laporkan Raibnya Perlengkapan Rumah Dinas ke Kejatisu

Lanjut

Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Baca Juga

Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Binjai

Skandal Proyek Fiktif di Binjai: Asisten II Setda dan Mantan Kadis Didakwa Keruk Aliran Dana Rp2,8 Miliar

28 September 2026
Pangdivif 2 Kostrad Buka Open Tournament Karate Piala Panglima TNI di Malang
Nasional

Pangdivif 2 Kostrad Buka Open Tournament Karate Piala Panglima TNI di Malang

28 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan 2027
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan 2027

28 September 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV UMSU
Medan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV UMSU

28 September 2026
Asian Games 2026: Diperkuat 35 Cabor dan Skema Mandiri, Merah Putih Usung Misi Jaga Tradisi Emas di Jepang
Internasional

Asian Games 2026: Diperkuat 35 Cabor dan Skema Mandiri, Merah Putih Usung Misi Jaga Tradisi Emas di Jepang

27 September 2026
Rahmat Erwin Abdullah Sabet Emas Asian Games 2026: Mengukuhkan Tradisi Emas Angkat Besi Indonesia di Panggung Dunia
Internasional

Rahmat Erwin Abdullah Sabet Emas Asian Games 2026: Mengukuhkan Tradisi Emas Angkat Besi Indonesia di Panggung Dunia

27 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In