Medan I galasibot.co.id
DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, pada Senin (10/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan diawali dengan penyampaian penjelasan pengusul Ranperda oleh Afif Abdillah, S.E. Dalam pemaparannya, Afif Abdillah menekankan bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi fondasi penting dalam membangun karakter bangsa, menanamkan cinta tanah air, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Namun di tengah arus globalisasi, kemajuan teknologi informasi, dan perubahan sosial yang cepat, semangat nasionalisme menurun, solidaritas sosial melemah, dan sikap intoleransi meningkat,” kata Afif Abdillah.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Medan saat ini belum memiliki dasar hukum yang spesifik dan komprehensif, sehingga upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan belum optimal.
“Oleh sebab itu, DPRD Kota Medan memandang perlu menginisiasi Ranperda ini agar pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kebangsaan memiliki arah dan pijakan hukum yang jelas,” tegas Afif Abdillah.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen penjelasan pengusul kepada Ketua DPRD Kota Medan sebagai langkah awal pembahasan lebih lanjut Ranperda tersebut.(*)











