Medan I galasibot.co.id
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, dan dihadiri oleh seluruh anggota Bapemperda, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Bappeda Kota Medan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2015 sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pengembangan tata ruang Kota Medan saat ini. Berbagai dinamika pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta perubahan arah kebijakan nasional dan daerah menjadi alasan kuat perlunya pencabutan regulasi tersebut.
“Pencabutan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan penataan ruang Kota Medan dengan perkembangan terkini, termasuk menyelaraskan dengan peraturan pusat dan visi pembangunan kota ke depan,” ujar H. T. Bahrumsyah dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Bahrumsyah menekankan bahwa pencabutan ini bukan tanpa dasar. Melainkan telah melalui kajian mendalam dan harmonisasi antarinstansi, yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Dalam kajian tersebut ditemukan bahwa sejumlah zona dan ketentuan dalam Perda lama sudah tidak sesuai dengan realitas lapangan maupun proyeksi pembangunan jangka menengah dan panjang Kota Medan.
Pencabutan ini juga bertujuan membuka ruang bagi penyusunan RDTR yang baru yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, digitalisasi perencanaan, dan perkembangan wilayah metropolitan Mebidangro (Medan–Binjai–Deli Serdang–Karo) yang terus berkembang pesat.
“Dengan pencabutan Perda ini, diharapkan Kota Medan segera memiliki RDTR baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan investasi, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan,” tambahnya.
Rapat kerja ini menjadi tahap akhir sebelum Ranperda pencabutan tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dijadwalkan akan digelar pada 2 Juni 2025.
Kehadiran OPD terkait dalam rapat ini memastikan bahwa keputusan pencabutan Perda didukung dengan data teknis dan yuridis yang kuat. Semua pihak berharap langkah ini dapat mempercepat penataan ruang Kota Medan yang lebih terarah, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat ke depan.(*)











