• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Dprd medan

DPRD Medan Finalisasi Pencabutan Perda RDTR 2015–2035, Siap Disahkan di Paripurna 2 Juni

Redaksi Galasibot.co.id
29 Mei 2025
/ Dprd medan
0 0
0
DPRD Medan Finalisasi Pencabutan Perda RDTR 2015–2035, Siap Disahkan di Paripurna 2 Juni

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H. berfoto Bersama dengan anggota Bapemperda dan OPD terkait usai rapat kerja finalisasi pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Zonasi Kota Medan, Senin (26/5/2025).(Foto galasibot.co.id/Andre)

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, dan dihadiri oleh seluruh anggota Bapemperda, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Bappeda Kota Medan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2015 sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pengembangan tata ruang Kota Medan saat ini. Berbagai dinamika pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta perubahan arah kebijakan nasional dan daerah menjadi alasan kuat perlunya pencabutan regulasi tersebut.

“Pencabutan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan penataan ruang Kota Medan dengan perkembangan terkini, termasuk menyelaraskan dengan peraturan pusat dan visi pembangunan kota ke depan,” ujar H. T. Bahrumsyah dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Bahrumsyah menekankan bahwa pencabutan ini bukan tanpa dasar. Melainkan telah melalui kajian mendalam dan harmonisasi antarinstansi, yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Dalam kajian tersebut ditemukan bahwa sejumlah zona dan ketentuan dalam Perda lama sudah tidak sesuai dengan realitas lapangan maupun proyeksi pembangunan jangka menengah dan panjang Kota Medan.

Pencabutan ini juga bertujuan membuka ruang bagi penyusunan RDTR yang baru yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, digitalisasi perencanaan, dan perkembangan wilayah metropolitan Mebidangro (Medan–Binjai–Deli Serdang–Karo) yang terus berkembang pesat.

“Dengan pencabutan Perda ini, diharapkan Kota Medan segera memiliki RDTR baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan investasi, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan,” tambahnya.

Rapat kerja ini menjadi tahap akhir sebelum Ranperda pencabutan tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dijadwalkan akan digelar pada 2 Juni 2025.

Kehadiran OPD terkait dalam rapat ini memastikan bahwa keputusan pencabutan Perda didukung dengan data teknis dan yuridis yang kuat. Semua pihak berharap langkah ini dapat mempercepat penataan ruang Kota Medan yang lebih terarah, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat ke depan.(*)

 

Baca Juga

Hari Lahir Pancasila, Wong Chun Sen: Pancasila Harus Jadi Jangka Moral Pemersatu Bangsa

Menggugat Gelap 24 Jam: Komisi III DPRD Medan Siap Panggil PLN, Tuntut Kompensasi Nyata untuk Warga

DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor: Judi Online Harus Diberantas dengan Aturan dan

 

 

 

 

 

 

 

Tags: #BapemperdaDPRDMedan#PencabutanPerdaRDTRMedan#TataRuangKotaMedan
SendShareTweet
Kembali

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Pidum, Termasuk Ribuan Gram Narkotika dan Mesin Judi

Lanjut

Komisi 3 DPRD Kota Medan Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2025 Bersama PUD Pasar dan DPMPTSP

Baca Juga

Hari Lahir Pancasila, Wong Chun Sen: Pancasila Harus Jadi Jangka Moral Pemersatu Bangsa
Dprd medan

Hari Lahir Pancasila, Wong Chun Sen: Pancasila Harus Jadi Jangka Moral Pemersatu Bangsa

2 Juni 2026
Menggugat Gelap 24 Jam: Komisi III DPRD Medan Siap Panggil PLN, Tuntut Kompensasi Nyata untuk Warga
Dprd medan

Menggugat Gelap 24 Jam: Komisi III DPRD Medan Siap Panggil PLN, Tuntut Kompensasi Nyata untuk Warga

24 Mei 2026
DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor: Judi Online Harus Diberantas dengan Aturan dan
Dprd medan

DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor: Judi Online Harus Diberantas dengan Aturan dan

23 Mei 2026
Koordinator Wartawan DPRD Medan Gelar Raker ke-2, Perkuat Profesionalisme
Dprd medan

Koordinator Wartawan DPRD Medan Gelar Raker ke-2, Perkuat Profesionalisme

3 Mei 2026
Ketua DPRD Medan Sambut Panitia Paskah Oikumene 2026, Lyodra Ginting Siap Meriahkan Acara
Dprd medan

Ketua DPRD Medan Sambut Panitia Paskah Oikumene 2026, Lyodra Ginting Siap Meriahkan Acara

28 April 2026
MEMBONGKAR BRANKAS MEDAN 2026: Menagih Janji Inklusivitas di Balik Ketuk Palu Rp6,9 Triliun
Dprd medan

MEMBONGKAR BRANKAS MEDAN 2026: Menagih Janji Inklusivitas di Balik Ketuk Palu Rp6,9 Triliun

31 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In