Binjai I galasibot.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 80 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Selasa (27/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, SH, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor,” ujar Jufri dalam keterangannya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari Januari hingga Mei 2025, dengan rincian sebagai berikut: 47 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti:, Sabu: 4.599,09 gram, Ekstasi: 1.860 butir, Ganja: 11.049,26 gram, 16 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (OHARDA), 17 perkara TPUL/KAMNEGTIBUM, meliputi:, Perjudian, Pelanggaran ketertiban umum, Barang bukti: buku togel, senjata tajam, mesin jackpot, mesin judi tembak ikan, Selain itu, sebanyak 17 unit handphone juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat, serta menunjukkan transparansi dalam proses hukum terhadap barang bukti perkara pidana yang telah selesai.(*)











