DPRD Medan Minta Penundaan Pengosongan Pasar Sambas, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan

Dprd medan2 Dilihat
banner 468x60

Medan I galasibot.co.id

Rencana Pengosongan Memicu Protes

banner 336x280

Rencana PUD Pasar Kota Medan mengosongkan Pasar Sambas memicu gelombang penolakan pedagang. Kebijakan ini dinilai sepihak dan minim transparansi.

Sejumlah pedagang mengaku resah karena tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum pengosongan tersebut.

DPRD Mendesak Penundaan

Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setiawan, secara tegas meminta pengosongan ditunda. Ia menyebut banyak aduan pedagang yang merasa dipinggirkan.

“Pengosongan harus ditunda sampai PUD Pasar menjelaskan semuanya secara rinci,” ujar Agus, Selasa (3/2/2026).

Kejanggalan yang Disorot

Agus menilai kebijakan ini sarat kejanggalan, mulai dari alas hak lahan, histori pembangunan pasar, hingga proses mediasi yang tidak melibatkan pedagang.

Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah persoalan ini secara terbuka.

Sosialisasi Dinilai Mengancam

Sementara itu, video sosialisasi PUD Pasar beredar di media sosial. Dalam video tersebut, pedagang diminta mengosongkan lapak pada 4 Februari 2026.

Pernyataan yang terkesan mengancam membuat pedagang semakin khawatir. Meski ditawarkan relokasi ke pasar resmi, banyak pedagang menolak.

Suara Pedagang Pasar Sambas

Di lapangan, penolakan pedagang terlihat jelas. Mereka menegaskan telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun.

“Kami bukan pendatang. Kami sudah di sini puluhan tahun,” ujar salah satu pedagang dengan nada kecewa.

Bola Panas di Tangan PUD Pasar

Kini, PUD Pasar dituntut memberikan keterbukaan penuh. Di sisi lain, pedagang menunggu kepastian, bukan tekanan.

Publik pun bertanya-tanya: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengosongan ini?.(*)

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *