Medan I galasibot.co.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Selasa (21/10/2025). Rapat lanjutan ini bertujuan untuk memfinalisasi draf regulasi penting yang akan menjadi dasar hukum bagi upaya pencegahan dan penanggulangan bencana api di Kota Medan.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., dan dihadiri oleh seluruh Anggota Pansus.
Fokus utama rapat kali ini adalah pembahasan pasal per pasal secara mendalam dalam Ranperda tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Pembahasan intensif ini diharapkan dapat menghasilkan Ranperda yang komprehensif.
Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution menyampaikan harapan besar bahwa Ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan (Disdamkarmat) dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan sistem kerjanya. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan mampu menampung dan menjawab berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Disdamkarmat dalam menyelenggarakan urusan kebakaran di lapangan, termasuk terkait sarana dan prasarana.
Dalam upaya memastikan Ranperda ini efektif dan implementatif, rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.(*)










