Medan I galasibot.co.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini dilaksanakan bersama akademisi dari Universitas Bakrie dan Universitas Harapan Medan pada Selasa (21/10/2025).
FGD yang mengambil tema penting: “Penguatan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan: Strategi Menyeimbangkan Kepentingan Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi,” ini berlangsung di Kampus Universitas Harapan Medan, Jalan Imam Bonjol Nomor 35 Medan.
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda KTR, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., yang memimpin Pansus sebagai narasumber, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari upaya intensif Pansus dalam merumuskan Perda yang komprehensif. Perda ini diharapkan tidak hanya efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk mempererat hubungan dan mengimplementasikan kerjasama yang melibatkan seluruh pihak/pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penguatan kebijakan KTR di Kota Medan. Masukan dari kalangan akademisi diharapkan dapat memberikan pandangan yang berimbang dan berbasis data, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif.
Pansus DPRD Medan menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat selesai dan disahkan menjadi Perda pada Desember 2025. Perubahan Perda KTR ini, antara lain, mencakup penyesuaian sanksi yang lebih tegas dan penegasan area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok, termasuk mengenai larangan iklan rokok dan pembatasan usia pembeli rokok.(*)











