Medan I galasibot.co.id
Gelombang keresahan di kalangan umat Katolik di Sumatera Utara memuncak menjadi laporan resmi ke jalur hukum. Komunitas Pemuda Garda Katolik (PAGAR KATOLIK), yang merupakan gabungan kekuatan dari Pemuda Katolik, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan, dan Orang Muda Katolik (OMK), secara resmi melaporkan akun media sosial Facebook berinisial SS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Kamis, 23 Oktober 2025, Pukul 17.02 WIB.
SS diadukan atas dugaan ujaran kebencian berbasis agama dan pencemaran nama baik rohaniwan/i Katolik—khususnya para pastor dan suster—terkait aksi solidaritas kemanusiaan di Sihaporas, Simalungun.
Empat perwakilan Pagar Katolik yang hadir untuk membuat laporan adalah Reinheart Tamba (Pengurus Pusat Pemuda Katolik Koordinator Wilayah Regio Sumatera), Ambrin BW Simbolon (Wakil Ketua DPD Pemuda Katolik Sumut), Boy Sanjaya (Pemuda Katolik Kota Medan), dan Sean Ginting (OMK Keuskupan Agung Medan).
“Kami elemen Pemuda Garda Katolik hari ini melaporkan akun SS, yang melalui media sosial, menyebut bahwa apa yang dilakukan para imam kami, para pastor dan suster Katolik dengan masyarakat Sihaporas adalah memberi sisa-sisa (rima-rima). Ini sangat melukai hati kami umat Katolik,” tegas Reinhard Tamba seusai penyerahan laporan polisi.
Desakan untuk Forensik Digital
Laporan ini menyoroti konten video SS yang diunggah pada 16 Oktober 2025, dengan caption “Rima-rima pastor.” Dalam rekaman berdurasi 2 menit 35 detik tersebut, terlapor menyatakan bahwa bantuan sembako yang diberikan Komunitas Pastor (JPIC) kepada masyarakat Sihaporas adalah “rima-rima” atau sisa-sisa. Postingan yang dibuat secara publik ini telah ditonton sebanyak 22,3 ribu tayangan dan menuai 197 komentar, serta menjadi viral di media sosial.
Pernyataan tersebut diduga merujuk pada aksi solidaritas oikumenis yang melibatkan rohaniwan/i lintas agama di Sihaporas, pasca penyerangan oleh ratusan pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada 22 September 2025 lalu. Pagar Katolik menilai unggahan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang dapat memicu kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Dalam permohonan resminya, PAGAR KATOLIK mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengambil langkah-langkah konkret, yaitu:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.
- Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor, SS.
- Melakukan penyitaan dan analisis forensik digital terhadap konten video yang dimaksud.
- Menindaklanjuti proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Wakil Ketua DPD Pemuda Katolik Sumut, Ambrin BW Simbolon, menambahkan bahwa kedatangan para rohaniwan ke Sihaporas didasari murni atas nama persaudaraan dan kemanusiaan. “Kami berharap agar Saudara SS diproses dengan hukum yang benar. Hendaknya juga ini menjadi pelajaran bagi kita agar selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan etika dalam berpendapat,” tutup Ambrin.
Laporan yang disampaikan atas nama Elemen PAGAR KATOLIK, dengan korban yang diidentifikasi sebagai Tokoh Agama Umat Katolik Sumatera Utara, menekankan perlunya tindakan cepat dari Polda Sumut demi terciptanya ruang digital yang sehat dan bebas dari penghinaan terhadap agama.(*)











