Medan I galasibot.co.id
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., secara resmi menyampaikan aspirasi masyarakat yang berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan dan masyarakat di Kota Medan ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (17/09/2025).
Aspirasi yang disampaikan berasal dari HIMMAH, KAMMI, PMKRI, PMII, IMM, GMNI, GMKI, serta HMI Cabang Medan. Aspirasi ini menyoroti dua isu utama yang merupakan kewenangan DPR RI, yaitu:
- Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lain yang merugikan keuangan negara.
- Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat guna memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi dan semangat kebhinekaan bangsa.
Penyerahan aspirasi ini diterima langsung oleh Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, yakni dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, M.H.Kes., Adian Yunus Yusak Napitupulu, S.H., dan Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Agung S.
Sebagai salah satu tugas utama, Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI berperan menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk menjamin partisipasi bermakna (“meaningful participation”) dalam setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
Penyampaian aspirasi yang telah ditandatangani oleh empat pimpinan DPRD Kota Medan ini juga mencerminkan komitmen DPRD Kota Medan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat baik di tingkat daerah maupun pusat secara serius.











