Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di sektor pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K-35 Kota Medan, Senin (14/07/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2, didampingi Wakil Ketua Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri seluruh anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Forum Guru Honorer menyampaikan dua hal penting yang menjadi perhatian mereka, yaitu:
Usulan percepatan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024.
Terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I dan II Tahun 2025 karena terbitnya SK dari kepala sekolah, bukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan merespon bahwa pelantikan PPPK 2024 Tahap I diproyeksikan paling cepat Agustus dan paling lambat Oktober 2025. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Pusat terkait keterlambatan pembayaran TPG.
Komisi 2 DPRD Kota Medan mendorong agar kedua OPD tersebut segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti aspirasi para guru honorer.
“Kami meminta agar BKPSDM dan Dinas Pendidikan serius menangani keluhan ini, karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik kita. Selain itu, seluruh informasi mengenai PPPK juga harus disampaikan secara terbuka dan jelas kepada publik agar tidak menimbulkan simpang siur atau informasi keliru,” ujar H. Kasman Bin Marasakti Lubis.











