Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi pada Selasa (15/07/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penutupan akses jalan serta maraknya pemasangan billboard tanpa izin.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah gang tembusan Lingkungan XVI Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, yang akses jalannya ditutup dengan tembok pagar yang diduga dibangun oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM). Komisi 4 DPRD Kota Medan langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi di lapangan.
Selain itu, Komisi 4 juga menyisir sejumlah titik billboard yang diduga tidak memiliki izin reklame, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Medan Timur), Jalan Letda Sujono (Kecamatan Medan Tembung), dan Jalan Kapten Muslim (Kecamatan Medan Helvetia). Tak hanya itu, kunjungan juga dilakukan ke beberapa bangunan yang berdiri tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan masih banyak pihak yang melanggar aturan dengan mendirikan bangunan dan billboard tanpa izin resmi. “Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait harus tegas menindak pelanggaran ini. Selain penertiban, hal ini juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota Komisi 4 lainnya: Jusup Ginting Suka, S.E., Zulham Efendi, S.Pd., M.I., Datuk Iskandar Muda, A.Md., Ahmad Afandi Harahap, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., dan Lailatul Badri, A.Md..
Kunjungan ini juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, serta unsur Camat dan Lurah di lokasi masing-masing.
Komisi 4 DPRD Kota Medan berharap hasil kunjungan ini menjadi dasar langkah tegas pemerintah dalam penertiban pelanggaran izin, agar ketertiban tata kota dapat terwujud dan potensi PAD Kota Medan semakin meningkat.











