Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke SPBU Belawan 14.204.1120 yang terletak di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/04/2025).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 pada tanggal 22 April 2025 lalu, yang mengangkat isu terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin lalu lintas SPBU tersebut.
Dari hasil kunjungan lapangan, ditemukan adanya sejumlah pelanggaran serius, antara lain bangunan SPBU yang tidak sesuai dengan ketentuan PBG dan adanya pembuangan limbah yang tergenang di area SPBU. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan sekitar serta menghambat masyarakat dalam mengakses pelayanan di SPBU tersebut.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa permasalahan ini akan dibahas lebih mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pemilik SPBU. Komisi 4 mengimbau kepada pemilik SPBU untuk segera memperbarui dokumen PBG dan melengkapi izin AMDAL agar operasional dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Komisi 4 juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar mempermudah proses pengurusan dan pembaruan dokumen tersebut, sekaligus menindak tegas bangunan dan perusahaan yang melanggar peraturan.
Dalam penilaian Komisi 4, masih banyak oknum yang mendirikan bangunan tanpa PBG yang sah atau dengan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi bangunan sebenarnya. Begitu pula dengan pelanggaran terkait AMDAL dan kesehatan lingkungan yang kerap diabaikan oleh perusahaan-perusahaan di Medan.
“Dengan tertib administrasi PBG dan AMDAL, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mendirikan usaha maupun bangunan. Hal ini juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pembangunan,” ungkap Paul Mei Anton.
Kunjungan lapangan ini turut dihadiri anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, antara lain Jusup Ginting Suka, S.E., El Barino Shah, S.H., M.H., Rommy Van Boy, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., Ahmad Afandi Harahap, dan Lailatul Badri, A.Md. OPD terkait yang hadir meliputi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Dengan pengawasan ketat ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan berharap tata kelola pembangunan dan lingkungan di Kota Medan dapat semakin tertib dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.










