Medan I galasibot.co.id
Dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, Selasa (23/09/2025). RDP ini membahas berbagai persoalan seputar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan yang menjadi keluhan masyarakat.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., dan dihadiri seluruh anggota Komisi 4. Rapat menghadirkan OPD teknis seperti Dinas SDABMBK, Dinas Perkimtaru, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Damkar, Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari BBWS Sumatera II, BPN Kota Medan, camat dan lurah dari lokasi bangunan bermasalah.
Salah satu sorotan utama dalam RDP ini adalah persoalan pengaduan warga terhadap bangunan City View Condominium, Komplek River View, dan Komplek City View Estate di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun mengeluhkan bahwa keberadaan bangunan tersebut diduga berdampak pada tingginya risiko banjir saat musim hujan dan luapan air Sungai Deli.
Selain itu, Komisi 4 juga membahas sejumlah kasus lain, seperti PBG Perumahan The Amarta di Jalan Abadi, serta bangunan tanpa PBG di Jalan H.A.R. Syihab, Kelurahan Kesawan. Temuan dari kunjungan lapangan Komisi 4 terkait penutupan fasilitas umum di Jalan Amal Gang Melati III juga turut menjadi pembahasan.
“RDP ini merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD, dan kami menyoroti masih banyaknya permasalahan PBG dan pencemaran lingkungan yang harus menjadi perhatian serius Pemko Medan. Tidak boleh ada perbedaan antara dokumen PBG dengan kondisi fisik bangunan di lapangan,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak.
Komisi 4 juga mengimbau agar Pemko Medan melalui OPD terkait bertindak tegas dengan menyegel bangunan liar tanpa PBG, namun tetap memberikan kemudahan dalam pengurusan izin. Paul menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan bangunan tidak hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga berkontribusi langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Komisi 4 juga menyerukan kepada masyarakat dan pemilik bangunan agar segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan ketentuan dan kondisi bangunan mereka. Tujuannya agar pembangunan di Kota Medan bisa berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.











