Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi di Kota Medan, Selasa (07/10/2025).
Kunjungan ini menindaklanjuti temuan di lapangan serta laporan masyarakat dan media mengenai maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berpotensi merugikan daerah serta melanggar aturan tata kota.
Lokasi pertama yang dikunjungi adalah eks kampus ITM di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Komisi menemukan bahwa bangunan yang berdiri di area tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen PBG yang sah.
Selanjutnya, rombongan meninjau tempat cuci kendaraan (doorsmeer) dan lapangan padel di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dugaan ketidaksesuaian PBG dengan kondisi bangunan menjadi sorotan utama dalam kunjungan ini.
Terakhir, kunjungan dilanjutkan ke kawasan Jalan Pelabuhan Raya Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, di mana ditemukan aktivitas penimbunan lahan mangrove serta pembangunan gudang kontainer yang dinilai tidak memiliki AMDAL dan izin PBG sesuai ketentuan.
Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Perda dan regulasi yang berlaku.
“Banyak bangunan berdiri tanpa izin atau izin yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan agar aturan ditegakkan dan PAD bisa dioptimalkan,” ujar Paul.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menambahkan bahwa penegakan aturan harus dilakukan dengan tegas, tanpa pandang bulu.
“Kami minta OPD terkait seperti Dinas Cipta Karya, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan kota dan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil para pemilik bangunan dan pihak OPD terkait untuk memastikan semua pembangunan sesuai dengan peraturan.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komisi 4: Ahmad Afandi Harahap dan Lailatul Badri, A.Md., serta perwakilan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, camat dan lurah setempat.(*)











