Medan | galasibot.co.id —
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi di Kota Medan, Selasa (07/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.
Kunjungan lapangan kali ini menindaklanjuti temuan di lapangan serta laporan media mengenai maraknya pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lokasi yang dikunjungi antara lain eks kampus ITM di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, bangunan tempat cuci kendaraan (doorsmeer) dan lapangan Padel di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, serta kawasan penimbunan lahan mangrove dan gudang kontainer di Jalan Pelabuhan Raya Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan izin yang dimiliki, termasuk meninjau izin PBG dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat sejumlah oknum yang mendirikan bangunan tanpa PBG atau bangunan yang tidak sesuai dengan izin resmi. Hal ini menjadi perhatian serius karena selain melanggar peraturan, kondisi tersebut berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain itu, kunjungan Komisi 4 juga menyoroti isu lingkungan, khususnya terkait penimbunan lahan mangrove dan pengelolaan gudang kontainer di kawasan Belawan. Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, menegaskan bahwa pembangunan yang tidak sesuai regulasi berpotensi merusak ekosistem, mengganggu kesehatan lingkungan, dan mengurangi kualitas hidup warga sekitar.
Sebagai tindak lanjut, Komisi 4 DPRD Kota Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas langkah penertiban, evaluasi izin PBG, serta rekomendasi sanksi bagi pelanggar. RDP ini juga akan membahas mekanisme pengawasan agar pembangunan di Kota Medan tetap tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kunjungan lapangan ini diikuti oleh anggota Komisi 4, Ahmad Afandi Harahap dan Lailatul Badri, A.Md., serta OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, dan Lurah dari lokasi kunjungan. Paul Mei Anton menekankan, sinergi antara DPRD dan OPD terkait sangat penting untuk menegakkan aturan dan meningkatkan PAD Kota Medan melalui pembangunan yang tertib.(*)











