Binjai I galaibot.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023-2024. Salah satunya adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kota Binjai berinisial RIP, bersama dua orang lainnya, yaitu SFPZ selaku PPTK dan TSD selaku rekanan penyedia barang dan jasa.
Penahanan dilakukan pada Senin malam, (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, SH, didampingi Kasi Intelijen J. Noprianto, SH, dalam keterangannya mengatakan bahwa proyek pemeliharaan berkala jalan dalam program DBH Sawit tersebut ditemukan tidak sesuai ketentuan.
“Ketiga tersangka adalah inisial RIP selaku PPK, inisial SFPZ selaku PPTK, dan inisial TSD sebagai penyedia barang dan jasa. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyimpangan, termasuk pengaturan pemenang tender dengan meminjam bendera untuk memenangkan pihak tertentu,” ujar Kajari Binjai.
Pantauan di lokasi, ketiga tersangka tampak digiring petugas dari lantai 2 ruang pemeriksaan Kejari Binjai. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dimasukkan ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejari Binjai menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam proses pengembangan perkara.(*)











