Medan I galasibot.co.id
Pengelolaan keuangan daerah Kota Medan selama Tahun Anggaran 2024 berhasil diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntansi umum, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan pada Senin (02/06/2025).
Rapat tersebut dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Medan.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)—pengakuan tertinggi atas pengelolaan keuangan publik yang baik.
“Dengan demikian, Pemerintah Kota Medan bersama DPRD berhasil meraih predikat tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan. Ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama 2024 diselenggarakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Rico Waas.
Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa pencapaian ini harus dijadikan sebagai pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD ke depannya, terutama dalam menindaklanjuti catatan-catatan penting yang masih menjadi perhatian.
“Prestasi ini adalah motivasi bagi kita semua untuk memperbaiki kinerja dan menghadirkan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan resmi dari Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan, yang akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dalam proses legislatif.











