Medan I galaibot.co.id
Semangat kolaboratif dan kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif terlihat jelas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (21/07/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Kepala OPD, serta Camat se-Kota Medan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan, saran, dan tanggapan yang diberikan. Menurutnya, keterlibatan aktif legislatif mencerminkan semangat bersama dalam membangun Kota Medan yang sehat dan tertib melalui penguatan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok.
“Hal ini mencerminkan adanya semangat bersama, kerja sinergis, dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif. Kami berharap Ranperda ini dapat segera dilaksanakan hingga disetujui bersama menjadi peraturan daerah,” ujar Rico Waas.
Ranperda ini menjadi penting dalam upaya penguatan penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai sektor, termasuk perkantoran, layanan kesehatan, dan ruang publik, demi mendukung kesehatan masyarakat secara luas.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan berkas tanggapan resmi dari Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan sebagai bagian dari tahapan legislasi lanjutan.(*)











