Medan I galasibot.co.id
Sekretariat DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (05/11/2025).
Rapat ini melibatkan Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, dan berlangsung di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan.
Acara dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kota Medan, yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H. Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan hasil penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pokir DPRD Kota Medan pada 16 Oktober 2025 lalu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam mengenai draf Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Medan, untuk memastikan setiap usulan, prioritas pembangunan, dan aspirasi masyarakat tertuang secara jelas dalam regulasi yang komprehensif. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD Kota Medan sekaligus menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pokok-pokok pikiran dewan.(*)











