Medan I galasibot.co.id
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Pimpinan DPRD Kota Medan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar Selasa (12/08/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan.
Rapat diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., menegaskan bahwa KUA-PPAS ini adalah tahap penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026. Penyusunan rancangan ini menjadi landasan untuk memastikan perencanaan pembangunan yang terarah dan terukur.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini merupakan bagian krusial dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Medan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap semua pihak dapat mendukung pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 agar kita bersama mewujudkan Kota Medan yang lebih baik, lebih sejahtera, dan berdaya saing. Mari dorong kemajuan Medan sebagai kota yang nyaman dan maju,” ujar Rico Waas.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.











