Jakarta I galasibot.co.id
Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, yang terdiri dari solois dan vokalis band ternama, telah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada 7 Maret 2025, pukul 19.10 WIB, dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para penggugat meminta agar Mahkamah Konstitusi menguji beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut yang dianggap merugikan pencipta lagu, termasuk penyanyi dan musisi.
Gugatan ini mengangkat sejumlah masalah utama yang berkaitan dengan hak moral dan ekonomi para pencipta lagu, khususnya dalam industri musik digital yang berkembang pesat. Para pemohon menilai bahwa pasal-pasal dalam UU Hak Cipta saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai, baik dari segi royalti maupun pengakuan terhadap kontribusi mereka sebagai pengkarya seni.
Di antara nama-nama besar yang tergabung dalam gugatan ini adalah Armand Maulana (Gigi), Ariel NOAH, dan Nino. Sebagian besar dari mereka adalah solois dan vokalis band yang merasa bahwa hak-hak mereka sebagai pencipta dan eksekutor lagu belum sepenuhnya dihargai. Mereka mengkritik rendahnya pembagian royalti yang diterima, terutama dalam konteks era digital di mana musik lebih mudah diakses namun sistem royalti yang ada dinilai tidak cukup adil.
Armand Maulana, yang menjadi salah satu penggugat, dalam beberapa kesempatan mengungkapkan kekecewaannya atas rendahnya royalti yang diterima oleh para penyanyi dan musisi Indonesia. Ariel NOAH juga menegaskan bahwa meskipun industri musik digital berkembang pesat, hak para pencipta lagu sering kali diabaikan.
Tiga Poin Utama dalam Gugatan Uji Materiil
Para penyanyi ini mengajukan gugatan dengan fokus pada tiga isu utama yang dianggap sangat penting untuk kelangsungan industri musik di Indonesia:
- Perizinan Performing Rights: Apakah penyanyi wajib meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan karyanya?
- Kewajiban Pembayaran Royalti: Siapa saja yang memiliki kewajiban hukum untuk membayar royalti performing rights kepada pencipta lagu?
- Penentuan Tarif Royalti dan Wanprestasi Pembayaran: Apakah ada pihak yang dapat menentukan tarif royalti di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan apakah keterlambatan pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata?
Gugatan ini juga menekankan pentingnya kejelasan hukum mengenai sistem royalti agar industri musik Indonesia dapat lebih sehat dan berkeadilan. Dengan langkah ini, para penyanyi dan musisi berharap dapat mendorong perubahan yang lebih adil dalam pengelolaan hak cipta di Indonesia.
Para penyanyi yang mengajukan gugatan berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang ketentuan-ketentuan yang dinilai merugikan mereka dan memberikan keputusan yang dapat meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan hak cipta. Mereka ingin agar para pencipta lagu dan musisi mendapatkan hak yang sebanding dengan keuntungan yang dihasilkan dari karya mereka.
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya platform digital yang memutar lagu-lagu mereka, penting bagi para pengkarya seni untuk mendapatkan hak yang adil, baik dari sisi royalti maupun pengakuan atas karya yang mereka hasilkan. Jika permohonan uji materiil ini diterima oleh MK, maka prosesnya bisa memakan waktu lama. Namun, hasil akhirnya berpotensi untuk mengubah sistem pengaturan hak cipta di Indonesia dan membawa dampak besar terhadap industri musik Tanah Air.
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menerima gugatan ini, ada kemungkinan bahwa pengaturan hak cipta dan royalti di Indonesia akan berubah secara signifikan. Para penyanyi dan musisi Indonesia berharap reformasi ini akan menciptakan ekosistem musik yang lebih adil, yang tidak hanya melindungi hak moral dan ekonomi mereka, tetapi juga mendorong perkembangan industri musik yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Dengan adanya gugatan ini, penyanyi dan musisi Indonesia berharap bahwa hak cipta mereka akan dihargai lebih tinggi, serta sistem royalti dapat diperbaiki agar sesuai dengan kebutuhan zaman digital yang semakin berkembang.(*)











