Medan I galasibot.co.id
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (OP4D), yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan negara secara signifikan.
Wakil Gubernur Sumut, Surya, menyatakan bahwa penandatanganan PKS ini sangat penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. “Kita tentu ingin maksimal untuk perolehan pajak, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan DJP dan DJPK. Kami berharap ini akan meningkatkan PAD kita dan pendapatan negara secara signifikan,” ungkap Surya setelah mengikuti kegiatan penandatanganan PKS secara daring dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (12/03/2025).
Saat ini, sekitar 367 daerah di Indonesia telah menandatangani PKS OP4D dengan DJPK dan DJP, yang memberikan dampak positif terhadap perolehan pajak daerah dan pajak pusat. Meskipun demikian, tingkat kepatuhan membayar pajak di Sumut masih tergolong rendah, terutama untuk pajak kendaraan yang hanya sekitar 30%. Surya berharap bahwa kerja sama ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak, mengingat pajak berperan besar dalam pendanaan APBD Sumut.
Sementara itu, Direktur Jenderal DJPK, Luky Alfirman, menambahkan bahwa PKS OP4D memberikan dua manfaat utama bagi pemerintah daerah, yaitu akses terhadap data atau informasi pajak pusat untuk meningkatkan potensi dan ekstensifikasi pajak daerah, serta dukungan dalam peningkatan kapasitas aparatur melalui pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
Penandatanganan PKS kali ini melibatkan 129 pemerintah daerah, termasuk 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, serta 15 Kanwil DJP yang bertindak sebagai counterpart Pemda. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, berharap bahwa dengan kemajuan teknologi, pertukaran data antar instansi akan semakin mudah, meskipun tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan.
Hadir dalam penandatanganan PKS secara daring Gubernur dan Bupati/Walikota dari daerah yang turut serta, serta jajaran Kementerian Keuangan. Di kantor Gubernur Sumut juga hadir Kakanwil DJP Sumut 1, Arridel Midra, serta jajaran OPD terkait Pemprov Sumut.(*)











