Medan I galasibot.co.id, Tim satuan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komando Distrik Militer 0201/Medan, Komando Rayon Militer 07/MT, Kepolisian Sektor Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Kelurahan Namo Gajah melaksanakan penindakan bersama terhadap lokasi penimbunan balepress pakaian bekas impor pada Jumat (31/03/2023) di Jalan Serimpi VI Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya dalam siaran persnya, Sabtu (1/4/2023) lalu.
Total barang hasil penindakan didapati 246 (dua ratus empat puluh enam) balepress pakain bekas impor yang nilai barang nya diperkirakan sekitar 1,23 milliar rupiah. Pemilik barang yang diduga melanggar tersebut sampai saat siaran pers ini dirilis masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Seluruh barang hasil penindakan yang diduga merupakan barang impor yang tidak memiliki pemberitahuan pabean atau dokumen yang sah dalam importasinya kemudian dibawa dan dilakukan pengamanan di tempat penyimpanan barang hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara.
Praktik perdagangan pakaian bekas impor tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector, diantaranya berusaha dengan optimal melakukan pengawasan terhadap barang impor illegal termasuk pakaian bekas dapat mengganggu pertumbuhan industri tekstil / garmen dalam negeri serta kemungkinan masyarakat terkena gangguan kesehatan.
Sejalan dengan arahan Presiden untuk menelusuri dan menindak praktik perdagangan pakain bekas impor di Indonesia, maka penindakan terhadap balepress tersebut merupakan suatu bentuk sinergi antara Bea Cukai, POLRI, TNI, dan PEMKO Medan dengan dukungan masyarakat dalam melaksanakan arahan Presiden dimaksud.
Sinergi antara Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara dengan TNI, POLRI, Aparat Penegak Hukum lainnya, dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat akan untuk terus dijaga dan diperkuat demi pelaksanaan penegakan hukum secara berkesinambungan.(*)
Editor : Wilfrid Sinaga










