• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Desakan Pembubaran DPR dan MPR—Ledakan Emosi Rakyat vs Pilar Demokrasi Konstitusional

Redaksi Galasibot.co.id
26 Agustus 2025
/ Hukum, Politik
0 0
0
Desakan Pembubaran DPR dan MPR—Ledakan Emosi Rakyat vs Pilar Demokrasi Konstitusional
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Keadilan Dimulai dari Rumah: Advokat Batak dalam Bayang-bayang Dalihan Natolu” (Mengangkat pentingnya keluarga dan nilai adat sebagai dasar keadilan)

Kaesang Pangarep Unggul Telak di Pemilu Raya PSI, Peluang Jadi Ketum Makin Tak Terbendung

Ketua MA Sunarto: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan

Kenaikan gaji anggota DPR sebesar Rp 3 juta per bulan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang makin menyesakkan memang menjadi pemicu amarah publik. Rakyat yang kini dicekik oleh kebijakan fiskal ketat, naiknya tarif pajak, dan semakin sempitnya ruang hidup sosial-ekonomi merasa dilecehkan oleh wakil-wakilnya yang dianggap lebih sibuk merawat kepentingan diri dan partainya daripada memperjuangkan nasib konstituennya.
Tidak heran, desakan untuk membubarkan DPR dan MPR mengemuka sebagai luapan kekecewaan massal. Media sosial dipenuhi tagar #BubarkanDPR, aksi demonstrasi di jalanan mulai menyuarakan narasi delegitimasi parlemen, dan sebagian bahkan menyerukan revisi konstitusi demi memotong “pengeluaran politik” negara.
Namun dalam perspektif hukum tata negara, gagasan ini—betapapun menggugah emosi—adalah langkah berbahaya yang dapat merusak fondasi demokrasi dan sistem konstitusi Indonesia.
1. Kemarahan Publik: Sah, Tapi Tidak Bisa Membenarkan Langkah Inkonstitusional
Kemarahan rakyat terhadap DPR adalah hal yang sah secara demokratis. Kritik terhadap lembaga negara adalah wujud partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan politik. Namun, menyerukan pembubaran DPR dan MPR tanpa melalui mekanisme konstitusional yang sah adalah tindakan inkonstitusional.
Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, semua perubahan lembaga negara harus melalui prosedur hukum, bukan tekanan massa atau kekuasaan.
2. DPR dan MPR: Lemah, Tapi Tetap Pilar Demokrasi
Betul bahwa banyak anggota DPR tidak memenuhi harapan rakyat. Banyak yang lebih sibuk mengatur proyek, bertikai soal kursi, atau menyetujui kebijakan pro-elite. Namun, kita tidak bisa mengabaikan bahwa DPR dan MPR adalah pilar sistem perwakilan rakyat dalam demokrasi Indonesia.
Tanpa DPR:
Tidak ada yang mewakili rakyat dalam legislasi.
Tidak ada fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
Semua kekuasaan akan terpusat pada presiden.
Tanpa MPR:
Tidak ada lembaga yang bisa secara konstitusional mengubah UUD.
Legitimasi pelantikan dan pemberhentian presiden akan menjadi masalah hukum besar.
3. Pembubaran = Kudeta Konstitusional
Membubarkan DPR dan MPR berarti menghilangkan mekanisme checks and balances, yang justru menjadi benteng dari penyalahgunaan kekuasaan eksekutif. Dalam sejarah, negara-negara seperti Filipina di bawah Marcos atau Venezuela di bawah Maduro melakukan hal serupa—hasilnya adalah otoritarianisme, krisis ekonomi, dan keruntuhan kepercayaan publik.
Di Indonesia sendiri, tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang memberikan kewenangan pada siapa pun—bahkan presiden sekalipun—untuk membubarkan DPR atau MPR. Maka, upaya ini, jika dilakukan, bukan hanya ilegal, tapi juga bisa dianggap sebagai kudeta terhadap konstitusi (constitutional coup).
4. Solusinya: Reformasi, Bukan Penghancuran
Rakyat benar dalam mengkritik DPR. Tapi jalan keluar dari ketidakpercayaan publik adalah reformasi, bukan penghancuran. Perlu didorong:
Transparansi kinerja DPR.
Evaluasi tunjangan dan hak keuangan yang berkeadilan.
Peningkatan akuntabilitas melalui partisipasi dan kontrol publik.
Pendidikan politik agar rakyat memilih wakil yang berintegritas.
Desakan untuk membubarkan DPR dan MPR adalah refleksi kegagalan elite dalam membangun kepercayaan rakyat. Namun membubarkan lembaga perwakilan bukanlah solusi—justru itu akan menjerumuskan bangsa ke dalam jurang otoritarianisme dan instabilitas politik.
Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan menghancurkan institusi, tapi dengan memperbaikinya melalui partisipasi rakyat yang cerdas, konsisten, dan konstitusional
Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
SendShareTweet
Kembali

Demokrasi yang Ditinggalkan: Ketika Politik, Kolusi, Nepotisme, dan Birokrasi Membebani Rakyat

Lanjut

Pemko Binjai dan KPK RI Gelar Rakor MCP 2025, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Baca Juga

Keadilan Dimulai dari Rumah: Advokat Batak dalam Bayang-bayang Dalihan Natolu” (Mengangkat pentingnya keluarga dan nilai adat sebagai dasar keadilan)
Budaya

Keadilan Dimulai dari Rumah: Advokat Batak dalam Bayang-bayang Dalihan Natolu” (Mengangkat pentingnya keluarga dan nilai adat sebagai dasar keadilan)

22 Juli 2025
Kaesang Pangarep Unggul Telak di Pemilu Raya PSI, Peluang Jadi Ketum Makin Tak Terbendung
News

Kaesang Pangarep Unggul Telak di Pemilu Raya PSI, Peluang Jadi Ketum Makin Tak Terbendung

18 Juli 2025
Ketua MA Sunarto: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan
Hukum

Ketua MA Sunarto: Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan

25 Mei 2025
Presiden Prabowo Belum Rencanakan Reshuffle Kabinet, Mensesneg: Evaluasi Rutin Terus Dilakukan
Politik

Presiden Prabowo Belum Rencanakan Reshuffle Kabinet, Mensesneg: Evaluasi Rutin Terus Dilakukan

25 Mei 2025
Gubernur Bobby Nasution Ajak Partai Perindo Dukung Program Pembangunan Sumut Hingga ke Daerah
Politik

Gubernur Bobby Nasution Ajak Partai Perindo Dukung Program Pembangunan Sumut Hingga ke Daerah

19 Mei 2025
Kabar Baik dari Sumut! 5.873 Hektare Lahan Eks HGU Ditetapkan Sebagai Tanah Negara. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kawal Langsung!
Hukum

Kabar Baik dari Sumut! 5.873 Hektare Lahan Eks HGU Ditetapkan Sebagai Tanah Negara. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kawal Langsung!

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Kades Pegagan Julu VI Dairi Sampaikan Sanggahan Resmi: Klarifikasi Soal Dugaan Kekerasan dan Penghalangan Pers

    Kades Pegagan Julu VI Dairi Sampaikan Sanggahan Resmi: Klarifikasi Soal Dugaan Kekerasan dan Penghalangan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Sutarto M.Si, Wakil Ketua DPRD Sumut, Beri Tali Asih kepada Korban Tabrak Lari di Desa Manunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STMIK Kaputama Gelar PKKMB 2025, Siapkan 218 Mahasiswa Baru Hadapi Dunia Perkuliahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KPU Medan: Pembubaran DPR Hanya Bisa Lewat Amandemen UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiger Sumatra Binjai Sabet Juara Umum Pertama di Kejuaraan Taekwondo Pemula KONI Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan yang Terkoyak: Menyelamatkan Warisan Sosial dari Jeratan Konflik Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In