Depok | galasibot co id
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait situasi politik dan konstitusional negara dalam dua hari terakhir. Mereka menilai bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis konstitusi yang sangat memprihatinkan akibat pembangkangan yang ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (21/8/2024) DGB UI mengecam sikap DPR yang dinilai arogan dan vulgar dalam mengabaikan putusan MK terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut DGB UI, DPR secara terang-terangan memperlihatkan pengkhianatan terhadap konstitusi, yang dapat membawa Indonesia ke ambang otoritarianisme dan kembali pada era kolonialisme serta penindasan.
DGB UI menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara, termasuk DPR. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR sehari setelah putusan MK tersebut dikeluarkan, dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika dan tanggung jawab kenegaraan para wakil rakyat.
Para guru besar dari Universitas Indonesia ini juga menyoroti potensi konflik antar lembaga tinggi negara, yang dapat berdampak pada kehidupan bernegara dan merusak demokrasi. Mereka mendesak agar pemerintah dan DPR menghentikan upaya revisi UU Pilkada serta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK sesuai dengan amanat konstitusi.
DGB UI juga menekankan bahwa negara harus didukung penuh agar tetap kuat dalam menjalankan konstitusi berdasarkan Pancasila. Dengan begitu, rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi.
Pernyataan ini ditandatangani oleh 67 guru besar UI yang menyuarakan keprihatinan mendalam atas masa depan demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa tindakan DPR yang tidak menghormati putusan MK akan mengakibatkan runtuhnya kewibawaan negara serta merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin negeri.
Situasi genting ini menjadi perhatian utama DGB UI, yang menyerukan semua pihak untuk bertindak arif dan bijaksana demi menjaga kestabilan demokrasi dan konstitusi Indonesia.
Berikut adalah daftar nama yang menyetujui Pernyataan Sikap dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI):
1). Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.
2). Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes
3). Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM
4). Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)
5). Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.
6). Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)
7). Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)
8). Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD
9). Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)
10). Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)
11). Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.
12). Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.
13). Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS
14). Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA
15). Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.
16). Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.
17). Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart
18). Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.
19). Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sar
20). Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.
21). Prof. Dr.-Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra
22). Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng
23). Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.
24). Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
25). Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A., M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)
26). Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.
27). Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.
28). Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D.
29). Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A.
30). Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, S.S., M.Sc., DEA
31). Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.
32). Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D.
33). Prof. Dr. Maman Lesmana
34). Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.
35). Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog
36). Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog
37). Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog
38). Prof. Drs. Adrianus E. Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.
39). Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.
40). Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.
41). Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
42). Prof. Dr. Soedarsono Hardjosoekarto, MA
43). Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.
44). Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.
45). Prof. Dr. Dra. Evi Martha, M.Kes.
46). Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc.
47). Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.
48). Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.
49). Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M.LIS., Ph.D.
50). Prof. Dr. Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.Sc.
51). Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.
52). Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.
53). Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.
54). Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp., MARS
55). Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.
56). Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.
57). Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.
58). Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.
59). Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.
60). Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.
61). Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.
62). Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.
63). Prof. Dr. Martani Huseini
64). Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.
65). Prof. Dr. Manneke Budiman
66). Prof. Dr. Rosali Saleh
67). Prof. Dr. Reny Hawari
Mereka menyatakan dukungan penuh atas pernyataan sikap DGB UI dalam menyikapi situasi konstitusi yang genting serta memberikan seruan kepada semua lembaga negara untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menjaga kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.(*)
Editor Wilfrid Sinaga