Binjai I galasibot.co.id
Polres Binjai terus memberantas peredaran narkoba ini dibuktikan dengan mengamankan dua orang warga cinta dapat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Andi M (32) dan Rian (48) diamankan Unit 1 Sat Narkoba Polres Binjai, karena diduga menguasai puluhan gram narkotika jenis sabu, Senin (28/11/2022) .
Andi dan Rian merupakan residivis yang baru keluar penjara sekitar 2 minggu lalu ini diamankan polisi di lahan pekuburan Cina yang berada di Dusun Cinta Dapat, Gang Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai AKBP. Ferio Sano Ginting melalui Kasat narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, didampingi KBO dan Kanit 1 Ipda Eddy , Saat narkoba, serta Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi membenarkan menangkap kedua tersangka ini ketika menggelar Press release di halaman Mapolres Binjai,Sabtu (3/12/22) siang.
“Kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di TKP akan dilakukan transaksi narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Binjai, ia langsung memerintahkan Kanit 1 beserta anggotanya, untuk segera menuju ke lokasi yang dimaksud guna melakukan pengintaian.
“Setibanya di TKP, anggota melihat dua orang pria dengan ciri ciri yang diinformasikan sedang berdiri di samping pekuburan dan langsung menghampiri dan mengamankannya,” tegasnya.
“Pada saat diamankan, mereka mengakui bahwa keduanya akan melakukan transaksi narkoba. Adapun barang bukti yang kami dapat dari keduanya yaitu, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis Sabu Sabu dengan berat Britto 41, 70 gram, atau berat bersih 40, 40 gram, serta 1 unit HP Realme berwarna hitam,” ucap AKP Irvan Rinaldi Pane.
Interogasi pun dilakukan petugas. Dari pengakuan keduanya, mereka mendapat barang haram itu dari Narapidana yang sedang mendekam di Lapas Binjai.
“Mereka mengaku bahwa barang haram itu milik Koko dan RM yang mendekam di Lapas Binjai. Namun barang itu bukan dari Lapas, tapi hanya dikendalikan oleh Napi yang mendekam disana,” ungkapnya.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Binjai,” pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” demikian ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai.
Sementara itu, salah seorang terduga pelaku yang bernama Rian, membenarkan bahwa dirinya adalah residivis yang baru saja keluar dari Lapas Binjai.
“Baru setengah bulan keluar (lapas). Sebelumnya kami berdua juga tersandung kasus narkoba dan menjalani hukuman sekitar 4 tahun,” kata Rian, sembari dibenarkan oleh rekannya, Andi Marianto, yang terlihat menyesali perbuatannya itu.(*)
Penulis berita :AN/editor:Pangihutan Sinaga