
Jakarta I galasibot.co.id
Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama kali diselenggarakan di Hotel Indonesia, Jakarta, yang menjadi titik awal terbentuknya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai wadah perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia. Sejak saat itu, tanggal 17 Maret diperingati sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) sekaligus ulang tahun AMAN. HKMAN 2025 menjadi momentum penting bagi gerakan Masyarakat Adat untuk menegakkan hak-haknya dan memastikan posisinya sebagai komponen utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada peringatan HKMAN 2025, Masyarakat Adat di seluruh Nusantara menggelar seruan untuk mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) dan menghentikan perampasan wilayah adat, kriminalisasi, serta kekerasan terhadap Masyarakat Adat dan pejuang hak-hak mereka.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat adalah kewajiban negara, bukan pilihan. “Sudah terlalu lama Masyarakat Adat menunggu keadilan. Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, menghentikan perampasan wilayah adat, dan menjamin hak-hak kami yang telah dijamin oleh konstitusi,” ungkap Rukka.
Data dari AMAN menunjukkan bahwa hingga Maret 2025, terdapat 110 kasus konflik yang melibatkan Masyarakat Adat, dengan sektor utama penyebabnya adalah perkebunan skala besar, pertambangan, serta proyek-proyek infrastruktur dan energi dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, perampasan wilayah adat juga terus meningkat, dengan 2,8 juta hektar wilayah adat yang dirampas pada tahun 2024.
Walaupun RUU Masyarakat Adat telah dimasukkan kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, belum ada langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkannya. Pemerintah daerah pun dinilai masih lamban dalam mengimplementasikan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat. Hingga Maret 2025, jumlah regulasi daerah yang mengakui Masyarakat Adat telah mencapai 350, namun implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Pengakuan wilayah adat baru mencapai 4,85 juta hektar, sementara penetapan hutan adat hanya 265.250 hektar dari potensi 23,2 juta hektar.
Perayaan HKMAN 2025 juga menjadi titik tolak dari perlawanan terhadap kebijakan yang mengancam keberadaan Masyarakat Adat. AMAN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dalam mendukung perjuangan Masyarakat Adat untuk mempertahankan wilayahnya dan menuntut keadilan atas hak-hak mereka yang telah lama terabaikan.(*)










