BINJAI, galasibot.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai melaksanakan sosialisasi bantuan hukum bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran .
Sosialisasi tersebut menghadirkan warga binaan lapas sebanyak 30 orang yang di laksanakan di gedung aula l Pemasyarakatan Kelas IIA pada Jum’at (3/11/24).
Kasi Binadik Andi Gultom menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar kiranya warga binaan memahami syarat apa saja yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan hukum terutama bagi warga yang kurang mampu.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.16 tahun 2011. Sebagai implementasi dsri “negara hadir” melalui penyaluran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sesuai dengan peran dan strategis Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap kepada masyarakat khususnya bagi Warga Binaan yang sedang berhadapan dengan hukum agar bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan baik,” ucap Andi.
Andi menambahkan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi dan pos bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh tahanan secara gratis.
“Tak perlu risau dengan beban biayanya, karena tujuan dari kerjasama ini adalah memberikan bantuan hukum baik litigasi, non-litigasi dan pos bantuan hukum dapat dimanfaatkan oleh tahanan,” tutup Andi.
Sementara itu Kepala SubSeksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Binjai, Freddy R. Siregar menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya sosialisasi penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini.
“Kiranya para warga binaan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya atas kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Binjai,” harap Freddy. (*)
Penulis: Andi