Dairi | galasibot co id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi mengadakan sosialisasi terkait program perlindungan saksi dan korban. Acara ini berlangsung pada Kamis (20/6/2024) di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas.
Kepala Dinas P3A2KB, dr. Ruspal Simarmata, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor atau menjadi saksi jika terjadi kekerasan di sekitar mereka. Ia menekankan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
“Jika kejahatan kita biarkan di sekeliling kita, artinya akan semakin banyak lagi kejahatan-kejahatan selanjutnya. Kita harus meningkatkan kesadaran dan keterlibatan kita semua dalam pengungkapan kejahatan di sekitar kita,” ujar dr. Ruspal.
Dr. Ruspal juga menyebutkan bahwa kejahatan sering terjadi di ruang domestik seperti rumah, sekolah, dan tempat ibadah, serta biasanya dilakukan oleh orang terdekat korban. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perlindungan saksi dan korban sangat penting untuk membantu lebih banyak korban kejahatan.
Penata Perlindungan Saksi dan Korban LPSK Perwakilan Medan, Erlince Ully Artha Tobing, S.Sos, M.Si, dalam paparannya menjelaskan bahwa LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. LPSK berperan penting dalam mendukung proses peradilan yang adil dan transparan.
“Tugas dan fungsi LPSK meliputi memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban, menyediakan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi sosial, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban, termasuk kompensasi dan restitusi. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban,” kata Erlince.
Erlince menjelaskan prosedur pengajuan perlindungan, yaitu melalui permohonan ke LPSK yang akan melakukan penilaian dan verifikasi. Setelah itu, keputusan dan pelaksanaan perlindungan akan diberikan.
“Jangan ragu menghubungi kami untuk konsultasi gratis. LPSK siap melindungi. Bisa langsung hubungi Telp 061-42007818 dan 061-42006539. Instagram: @lpskperwakilanmedan. Email: perwakilanmedan@lpsk.go.id dan website: www.lpsk.go.id,” tambahnya.
Erlince juga menekankan bahwa saksi dan korban tindak pidana (vulnerable group) berhak mendapatkan keadilan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan dan layanan bantuan agar dapat memberikan kesaksian guna mengungkap peristiwa pidana.
“LPSK siap berperan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban,” tutup Erlince.(*)
Penulis berita :Wilfrid