Deliserdang l galasibot.co.id
Seorang pria WS (35) penduduk Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, pelaku pencurian Sepeda motor, kini telah mendekam di dalam jerjak penjara Polsek Tanjung Morawa setelah berhasil dibekuk oleh tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Resmob Polresta Deliserdang dari rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (17/03/23).
Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 maret 2023, tim unit Reskrim Polsek Tanjung morawa bersama tim Resmob Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan perkara Pencurian sepeda motor atas nama pelapor AS (23) penduduk Dusun V Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan pelapor MM (35) penduduk Gang kenang, Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dan pada pukul 12.00 wib tim mendapat informasi pelaku WS sedang berada di rumahnya di Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa, tanpa buang waktu team langsung memburu dan membekuk WS dari rumahnya, selanjutnya memboyong pelaku ke unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada petugas WS mengakui bahwa ia telah sering melakukan perbuatan tindak pidana Pencurian sepeda motor.termasuk pencurian sepeda motor di Gang Wakaf Dusun III, Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Senin 19 Desember 2022, dan di pinggir sungai Kecamatan Biru-biru pada bulan Oktober 2022.
Kepada wartawan Kapolsek Tanjung Morawa AKP. F. Kemit, S,H,mengatakan ” Ini pelaku residivis khusus pencurian sepeda motor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, untuk saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan menggali informasi dari pelaku serta melengkapi berkas perkaranya untuk diproses lanjut,” ungkapnya. (*)
Sumber: Humas Polresta Deliserdang
Penulis berita : Isron Sinaga/editor:Pangihutan Sinaga











