MEDAN I galasibot.co.id— Pemerintah Kota Medan mendukung penuh langkah percepatan pendaftaran tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap hadir mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Zakiyuddin menandatangani kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri, BPN, Kantor Kemenag, dan BWI Kota Medan.
Sinergi Antarlembaga dan Daerah
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin turut menghadiri kegiatan tersebut. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara juga ikut menandatangani kesepahaman serupa.
Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menandatangani kerja sama dengan Kejati, Kanwil BPN, Kanwil Kemenag, serta BWI Sumatera Utara.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan pentingnya legalitas tanah agar niat mulia pewakif tetap terjaga. Menurutnya, negara harus hadir memfasilitasi legalitas tanah wakaf agar tidak hilang atau dikuasai pihak lain.
“Penandatanganan ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Kita harus melanjutkannya dengan langkah konkret di lapangan,” ujar Bobby.
Ribuan Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin menyebutkan percepatan pendaftaran tanah wakaf penting untuk meminimalkan sengketa pertanahan. Langkah ini juga memaksimalisasi pemanfaatan aset bagi kesejahteraan masyarakat.
Muhibuddin membeberkan data bahwa ada sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara. Namun, hanya 6.030 bidang tanah yang baru memiliki sertifikat resmi.
“Belum separuh tanah wakaf memiliki sertifikat. Kita menargetkan penambahan sertifikasi hingga 12.000 bidang tanah melalui kerja bersama,” kata Muhibuddin.
Melalui sinergi ini, Pemko Medan siap mendorong percepatan legalisasi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat.(*)










